Site icon savanaparadise.com

Soal Mengaktifkan Kembali Hiero Bana Sebagai Camat Kota Kefamenanu, Paulinus Efi ; Bupati Harus tahan Diri

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Paulinus Efi&comma; memberi warning kepada Bupati dan wakil Bupati TTU untuk tahan diri dan tidak melakukan mutasi sebelum 6 bulan masa kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Peringatan ini disampaikan Paulinus usai mengikuti rapat paripurna DPRD TTU tahun sidang 2021 tentang Pembahasan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar; Kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paulinus menilai&comma; proses pengaktifan kembali Hieronimus Kab Bana sebagai Camat Kota Kefamenanu cacat hukum karena melanggar UU No 10 tahun 2016&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; Hieronimus Kab Bana diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Kota Kefamenanu karena melakukan pelanggaran berat yakni pengrusakan terhadap gedung bale biinmaffo yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Akibat dari pemberhentiaannya ini&comma; bupati sebelumnya telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut&period; Maka tidak ada kekosongan jabatan di sini&&num;8221&semi; ungkap Paul&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paulinus mengatakan&comma; dalam surat yang dikirim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara &lpar;KASN&rpar; perihal jawaban terkait terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Pejabat Eselon III tahun 2012 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara&comma; tidak memberi perintah kepada bupati untuk segera mengaktifkan kembali saudara Hieronimus Bana sebagai camat Kota Kefamenanu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; dalam point 2 dari isi surat yang dikirim oleh KASN disarankan kepada bupati agar apabila melakukan proses pengaktifan kembali terhadap ASN yang diberhentikan dari jabatannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Paulinus&comma; dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 ditegaskan kepada pemimpin daerah baik di propinsi maupun kabupaten&sol;kota&comma; agar tidak melakukan pergantian pejabat dengan alasan apapun terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri&period; Bahkan pada Surat Edarannya jelang pilkada 2020&comma; mendagri menegaskan agar kepala daerah terpilih juga tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah dilantik dengan alasan apapun kecuali tiga hal yakni pejabat tersebut wafat&comma; kena pidana atau jabatan itu kosong&&num;8221&semi; jelas Paul&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Rujukan pengaktifan kembali ini undang-undang yang mana&quest;&period; Jangan salah tafsirlah&&num;8221&semi;&comma; tukas Paul<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi saya minta Bupati tahan dirilah sampai beberapa bulan ke depan barulah melakukan mutasi jabatan agar elegan dan tidak ada kesan balas dendam&&num;8221&semi; tutup Efi&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Yuven Abi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Editor&colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version