Site icon savanaparadise.com

Sidang Perdana Gugatan Tunas Di MK di Gelar 16 April

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; savanaparadise&period;com&comma;- Sidang perdana gugatan paket Tunas di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada 16 April 2013 mendatang&period; KPU NTT sendiri telah mendapat penyampaian dari Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; untuk mengikuti sidang perdana gugatan sengketa Pilgub yang diajukan pasangan Ibrahim Agustinus Medah &&num;8211&semi; Emanuel Melkiades Laka lena &lpar;Tunas&rpar; dari Partai Golkar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Juru bicara KPU NTT&comma; Djidon de Haan&comma;mengatakan hal itu kepada wartawan&comma; Rabu &lpar;10&sol;4&rpar; di kupang&period; Menurut Djidon&comma; Sesuai penyampaian MK&comma; yang diterima&comma;Selasa &lpar;9&sol;4&rpar; malam&comma; tanggal 16 April 2013 mendatang adalah sidang perdana dan akan diikuti dengan sidang- sidang lanjutan sesuai jadwal yang dikeluarkan lembaga tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &&num;8220&semi;Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap menghadapi gugatan Pasangan Tunas&period; Kami juga sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P&period;Ekon&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Adapun materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan &lpar;TTS&rpar; untuk pasangan Esthon L&period;Foenay &&num;8211&semi; Paul Edumundus Tallo dan pembagian sembako oleh pasangan Estoh &&num;8211&semi; Paul dan Frans Lebu Raya &&num;8211&semi; Benny Litelnony &lpar;Frenly&rpar; kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan pasangan Esthon &&num;8211&semi; Paul dan Frenly&period; Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paket Tunas&comma; kata Djidon&comma; juga keberatan atas berkas acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub NTT pada 27 Maret 2013 lalu&period; Karena terjadi Pelanggaran &&num;8211&semi; pelanggaran yang menurut Pasangan Tunas dilakukan secara terstruktur &comma; sistematis dan menguntungkan paket Tunas dan paket Frenly&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seperti diberitakan sebelumnya&comma; Pasangan calon gubernur NTT yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena &lpar;Tunas&rpar; pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Tunas&comma; Anwar Pua Geno mengatakan&comma; pasangan Tunas belum menerima hasil rekapitulasi dalam pleno yang digelar KPU NTT&comma; dengan tidak menandatangani<br &sol;>&NewLine;berita acara rekapitulasi itu&period; Karena ada beberapa indikasi atau masalah dengan dalam pilgub NTT yang belum terselesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia menuturkan permasalahan itu&comma; secara langsung atau tidak sangat berpengaruh pada suara pasangan Tunas&period; Apalagi&comma; perbedaan suara sangat tipis antara Tunas dan Esthon- Paul&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &&num;8220&semi;Pasangan Tunas akan terus berjuang sampai ada putusan hukum tetap&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu Pengacara paket Tunas&comma; Syamsudin mengaku belum mendapat informasi dari MK terkait jadwal sidang&period; Pada prinsipnya mereka siap menunggu kepastian jadwal dari MK&period;&lpar;Elas&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version