Site icon savanaparadise.com

Seorang Pria di Ende Tega Sebarkan Foto Bugil Pacarnya Ke Tiga Temannya

Keterangan foto: ilustrasi

Ende, Savanaparadise.com,- Seorang pria di Ende, inisial YL (21) tega menyebarkan foto bugil pacarnya, MG (22) kepada ke tiga temannya.

Antara YL dan MG sendiri sudah menjalin hubungan (pacaran) selama tiga tahun.

Foto bugil tersebut didapat YL setelah pada tanggal 31 Juli 2022, sekitar pukul 16.00, saat YL menghubungi MG yang merupakan pacarnya melalui video call dan meminta pacarnya untuk membuka pakian secara keseluruhan alias bugil.

Setelah berpose bugil, dia (YL) langsung screenshot, lalu menyimpannya di galeri handponnya.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat ditemui Savanaparadise.com diruang kerjanya, Kamis (11/08/22).

Selanjutnya, jelas Yance, beberapa hari kemudian YL kembali menelepon pacarnya melalui video call.

Sementara video call, muncullah kecurigaan dari YL bahwa di dalam kamar pacarnya itu ada seorang laki-laki.

Karena terbakar oleh api cemburu, akhirnya YL langsung mengeluarkan kata putus kepada pacarnya dan pacarnya tersebut menyanggupinya.

Setelah mengatakan putus kepada pacarnya, YL kemudian mengirim foto bugil pacarnya yang pernah discreenshotnya kepada ketiga temannya. Lalu ketiga temannya itu menunjukan foto bugil kepada korban.

“Dengan adanya kejadian itu, korban merasa malu kemudian membuat pengaduan tertulis kepada  Polres”, jelas Kasat Yance.

Dasar dari pengaduan tertulis tersebut, terang Yance, kita mulai melakukan penyelidikan dan terkuak bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka.

“Korban kemudian membuat laporan polisi resmi. Jadi dari tingkat pengaduan, naik ke laporan polisi”, ucap Yance.

Dengan adanya laporan polisi, tambah dia, kita mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Demi menghindari agar foto bugil ini tidak tersebar luas, jelas Yance, kita langsung bergerak cepat menangkap tersangka di daerah Detusoko pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Tersangka mengakui perbuatannya setelah kami lakukan pemeriksaan dan data pengiriman masih tersimpan di hp tersangka. Dari hasil pemeriksaan kita tingkatkan ke penyidikan dan saat ini tersangka kami tahan”, jelasnya.

“HP tersangka sudah kami amankan. Langka selanjutnya  kita akan mengajukan permohonan penyitaan di pengadilan sebagai barang bukti. Dalam waktu dekat kita akan limpahkan perkara ini ke JPU”, tambah dia.

Atas perbuatan tersangka, terang Yance, kami kenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar berpakian yang sopan pada saat menggunakan video call.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version