Site icon savanaparadise.com

Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, Komisi II sebut MK bisa salah

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya&comma; Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&period; Padahal&comma; Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian&comma; kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara&comma; melainkan kompetitornya Kornelius-Daud&period; MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara&comma; alasannya&comma; karena berkendala transportasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi kasus tersebut&comma; Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum&period; Meskipun&comma; putusan MK berkekuatan tetap dan mengikat&comma; kata dia&comma; tak ada orang yang kebal akan hukum&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Agun menilai&comma; dalam kasus ini&comma; bisa saja hakim MK melakukan kesalahan&period; Oleh sebab itu&comma; ia meminta agar pihak yang merasa dirugikan&comma; menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apapun prosesnya kalau MK sudah putuskan putusan itu harus dihormati&period; Kalau pun ada terkait hal-hal lain itu kan ada mekanisme yang&comma; bukan terhadap gugatan putusannya&comma; tetapi lebih kepada katakanlah abused yang dilakukan oleh hakim&period; Jangankan hakim&comma; presiden pun ada prosesnya&comma; enggak ada manusia yang kebal hukum&comma;&&num;8221&semi; jelas Agun saat berbincang&comma; Kamis &lpar;19&sol;9&rpar; sore&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Politikus asal Partai Golkar ini enggan berpendapat dan berpolemik tentang putusan MK yang memberikan keputusan tanpa memeriksa bukti terlebih dahulu&period; &&num;8220&semi;Kalau sebuah keputusan benar dan tidak benar kan tidak dalam kompetensi saya untuk menilai&period; Tapi secara formil aturan ya putusan MK itu bersifat final dan mengikat&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh sebab itu&comma; ia meminta kepada pihak yang merasa dirugikan&comma; jalani proses hukum lain ketimbang harus memperdebatkan hasil putusan MK&period; Dia juga yakin&comma; dalam Pilkada tidak ada satu pun orang yang bisa bertindak sewenang-wenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau ada hak-hak lain ya bisa digunakan oleh ranah hukum yang lain berkonsep sebagai mana adanya&comma; tidak akan pernah ada sebuah jabatan publik&comma; individu&comma; bisa bertindak semena-mena&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diberitakan sebelumnya&comma; berdasarkan hasil pleno 10 Agustus lalu&comma; KPU Sumba Barat Daya menyatakan Kornelius yang juga bupati incumbent hanya memperoleh 79&period;498 suara&period; Sedangkan Markus-Ndara 81&period;543 suara&period; Markus pun dinyatakan menang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak terima dengan keputusan KPUD&comma; Kornelius menggugat putusan itu ke MK dan ranah pidana&period; Kornelius menduga ada kecurangan signifikan dan meminta 144 kotak suara yang bermasalah dihitung ulang&period; Namun&comma; permintaan Kornelis ditolak KPU setempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akhirnya begitu bergulir di MK&comma; hakim konstitusi memerintahkan kotak suara itu didatangkan ke Jakarta untuk dibuka dan dihitung ulang pada 26 Agustus&period; Tapi karena kesulitan transportasi&comma; ratusan kotak itu tiba pada 27 Agustus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>MK akhirnya tak membuka kotak itu&period; Pada 29 Agustus MK memutus menolak gugatan Kornelius dan otomatis Markus menang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan Polres Sumba Barat melakukan langkah penyidikan terhadap KPU Sumba Barat Daya&period; Hasil penghitungan ulang di kepolisian ternyata berbeda dengan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan Markus-Ndara&period; Hasil akhirnya&comma; secara keseluruhan suara yang diperoleh Kornelius-Daud dalam Pemilukada SBD adalah 79&period;498&period; Sedangkan Markus-Ndara hanya 67&period;831&period;&lpar;Merdeka&period;com&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version