Site icon savanaparadise.com

Sempat Diancam, Pria Penyebar Video Pornografi di Ende Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Ende&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Seorang pria inisial RS&comma; penyebar video pronografi di Ende ditangkap Polisi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>RS di tangkap polisi lantaran dirinya menyebarkan video porno yang diambilnya ketika berhubungan badan dengan sang pacarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Usai mengambil video saat berhubungan badan dengan sang pacar&comma; RS sempat mengancam sang pacar akan menyebarkan video tersebut apabila di kemudian hari sang pacar memutuskan hubungan &lpar;pacaran&rpar; dengannya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Ende&comma; AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende&comma; Iptu Yance Kadiaman&comma; saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media&comma; Kamis &lpar;25&sol;08&sol;22&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tersangka RS benar-benar menyebarkan video hasil hubungan badan dengan pacarnya dan mengirim ke beberapa teman pacarnya&&num;8221&semi;&comma; ungkap Yance&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; tambah Yance&comma; teman pacarnya lalu memberitahukan kepada korban dan korban pun meminta kepada temannya untuk melihat video itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yance melanjutkan&comma; sesudah itu korban dan orang tua mendatangi Polres Ende dan melaporkan perbuatan RS&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas dasar laporan itu&comma; penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengindetifikasi keberadaan RS&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil penyelidikan&comma; penyidik berhasil menangkap pelaku serta mengamankan satu buah handpone milik pelaku yang di dalamnya terdapat akun palsu milik RS yang digunakan untuk mengirim video tersebut ke orang lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami juga mengamankan handpone milik korban yang di mana terdapat pula video itu yang di kirim teman korban&&num;8221&semi;&comma; terang Yance&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas kasus ini&comma; jelas Yance&comma; RS kami sudah tetapkan sebagai tersangka karena telah malakukan perbuatan yang melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;ITE&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara&&num;8221&semi;&comma; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan menurutnya pihak kepolisian terus menggalakan dan bersosialisasi berkaitan UU perlindangan anak dan perempuan terhadap pengaru media sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; kata Yance tim siber Polres Ende terus melakukan patroli siber dan memantau akun-akun yang anonim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini menjadi ancaman berbahaya buat anak-anak&period; Harapan kita masyarakat Ende harus bijak menggunakan media sosial&&num;8221&semi;&comma; tutupnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version