Korban dan pelaku Penganiayaan pose bersama, usai menerima penghargaan dari Kejari TTU (Foto: Yuven Abi)
Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan dengan cara restorasi justice.
Penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku YM, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Usapinaek RT. 012, RW. 006, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU terhadap Maksimus Tsiompah yang juga berasal dari wilayah tersebut dilakukan dengan restorasi justice setelah korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai secara tulus dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain.
Akibat dari adanya kemauan untuk saling memaafkan tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH, menghadirkan pelaku dan korban tersebut di kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk diberi pembinaan sekaligus penghargaan, yang dilakukan bertepatan dengan momen peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021.
Roberth menjelaskan bahwa, pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021, terdapat 46 kasus di seluruh Indonesia, yang diselesaikan dengan restorasi justice, dan salah satunya adalah yang berada di Kejaksaan Negeri TTU yaitu kasus penganiyaan dengan pelaku seorang wanita berinisial YM terhadap korban Maksimus Tsiompah.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU di mana YM melakukan penganiyaan menggunakan sebuah batu yang dibenturkannya ke kepala Maksimus Tsiompah (korban), hingga korban pingsan dan tak sadarkan diri.
Akibat dari perlakuan ini, maka korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut Roberth, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU, dan pihak kejaksaanpun telah melakukan penyelidikan, namun tim penyidik akhirnya membatalkan tuntutannya karena korban Maksimus Tsiompah bersedia memaafkan pelaku penganiayaan.
” Jadi jika kasus ini terus kita dorong ke pengadilan, maka tidak akan memberikan asas kemanfaatan hukum, karena keluarga besar kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, dan bukan hanya berdamai secara hukum namun berdamai juga secara adat, sehingga kita mengambil sikap untuk menghentikan tuntutannya, dengan terlebih dahulu mempertemukan kedua belah pihak” kata Roberth.
Pada kesempatan tersebut, Roberth memberi apresiasi kepada pihak korban, yang yang dengan tulus ikhlas memberikan maaf kepada pelaku.
Atas niat yang tulus dari korban ini, Kejari Lambila memberikan piagam penghargaan dan bingkisan sambil berpesan agar terus menjaga keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.
Kepada pihak pelakupun Roberth memberikan penghargaan yang sama, sambil berpesan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi