Site icon savanaparadise.com

Saksi Pihak Terkait Bantah Adanya Manipulasi Suara dalam Pemilukada Sumba Barat Daya

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta &comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi&comma; Kamis &lpar;22&sol;8&rpar; sore&comma; di Ruang Sidang Pleno MK&period; Pada persidangan kali ini&comma; Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M&period; Akil Mochtar telah mendengarkan sepuluh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait&comma; Pasangan Calon Nomor Urut 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam kesempatan tersebut sebagian besar adalah penyelenggara Pemilukada&period; Bahkan&comma; salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kab&period; Sumba Barat Daya&comma; Petrus B&period; Walu&comma; juga memberikan keterangannya untuk Pihak Terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai Anggota KPU&comma; Petrus membidangi Divisi Sosialisasi serta bertindak pula sebagai Ketua Kelompk Kerja Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Kabupaten&period; Dalam keterangannya dia mebenarkan bahwa pada rekapitulasi tingkat kabupaten memang ada keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut Dua Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto &lpar;Pemohon&rpar;&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Keberatan dari pasangan saksi nomor urut dua&comma; alasannya karena beda hasilnya&comma;” ujarnya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; kata dia&comma; saat itu saksi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau formulir rekapitulasi tingkat PPK untuk dilakukan perbandingan&period; Menurutnya&comma; saksi tersebut hanya mendasarkan keberatannya pada catatannya saja&comma; bukan lampiran rekapitulasi dari KPU&period; Sehingga&comma; pihak KPU Sumba Barat Daya &lpar;Termohon&rpar; menyarankan saksi untuk mengisi formulir keberatan dan rekapitulasi tetap dilanjutkan&period; Adapun hasil rekapitulasi yang dipersoalkan saksi tersebut adalah hasil rekap Kecamatan Wewewa Tengah dan Kecamatan Wewewa Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketika itu&comma; keberatan tersebut juga telah ditanggapi oleh masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan &lpar;PPK&rpar;&period; Saat itu Ketua PPK Wewewa Tengah menegaskan bahwa hasil perolehan suara telah berdasarkan pada hasil rekapitulasi di tingkat PPS&period; Sedangkan PPK Wewewa Barat menyatakan&comma; saksi nomor urut 2 tidak hadir saat rekapitulasi di tingkat kecamatan&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Saksi Manase Lende Louro selaku Ketua PPK Wewewa Tengah membenarkan hal itu&period; Menurutnya&comma; memang benar saksi dari nomor urut 2 mengajukan keberatan&period; Angka yang dipersoalkan adalah hasil perolehan suara di Desa Enggaba&period; Karena menurut saksi ada penambahan perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya panggil saksi nomor urut dua&comma; saya minta lampiran D1&period; Dia tidak tunjukan saat itu&period; Karena di tingkat PPS tidak ikut rekap&period; Tidak ada D1 dan lampiran D1 sehingga saya bilang keberatan disampaikan secara tertulis&comma;” papar Manase&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Manase pun menegaskan bahwa tidak ada manipulasi suara pada saat rekapitulasi perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada coretan&period; Tidak betul &lpar;ada selisih&rpar;&comma;” tegasnya&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Di tingkat kabupaten tidak ada perubahan&period; Sama angkanya&period;”<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan menurutnya&comma; pada saat itu juga tidak ada catatan dari Panitia Pengawas &lpar;Panwas&rpar;&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Semua PPK tanda tangan&comma; saksi hanya nomor urut tiga&period; Panwas tidak ada rekomendasi&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kesaksian ini dibenarkan oleh salah satu Anggota PPK Wewewa Tengah&comma; Agustinus Umbu&period; Begitupula keterangan dari Ketua PPK Wewewa Barat Lukas Welo&period; Menurutnya&comma; rekapitulasi berjalan dengan baik&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada masalah dan tidak ada keberatan&period; Lancar”&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketika rekapitulasi pun&comma; kata dia&comma; juga telah dihadiri oleh Kapolsek Wewewa Barat&comma; Camat Wewewa Barat&comma; Panwas Kecamatan&comma; dan seluruh Ketua PPS dari 17 desa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Usai mendengarkan keterangan para saksi&comma; Akil Mochtar pun kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk kembali memeriksa para saksi Pemohon dan Pihak Terkait&period; Sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Senin &lpar;26&sol;8&rpar; sore&period; Rencananya&comma; akan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi Pemohon&comma; sepuluh saksi Pihak Terkait&comma; dan mendengarkan keterangan Panwas&period; &lpar;Dodi&sol;mh&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version