Site icon savanaparadise.com

Rumah Warga Disekitar Proyek Pembangunan Atalia Hotel Terancam Roboh,  Warga Adukan Ke DPRD Ende

Ende, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan Hotel Atalia bintang tiga plus oleh Atanusa Group yang beralamat di Jalan Diponegoro RT. 38/RW. 10 Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT telah berdampak buruk bagi warga yang bermukim disekitar lokasi proyek.

Semenjak peletakan batu pertama, Senin, 29 April 2019 silam, di pertengahan Oktober 2020 aktivitas proyek hingga detik ini terhenti karena status tanah telah disita oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam perkara pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan, malahan proyek pembangunan Hotel Atalia telah memberikan dampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu juga berdampak pula pada ancaman kelangsungan hidup manusia dan harta benda.

Kondisi ini disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga, Yadin Ola, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Ende di ruang sidang lintas komisi, Kamis, (11/2/21).

Melalui press release yang dibacakannya, Ia membeberkan beberapa dampak dari proyek pembangunan Hotel Atalia, antara lain, terjadi longsor
dan lubang besar menganga yang mengancam pemukiman warga termasuk, kamar mandi, lubang penampung wc, dan kandang ternak babi.

Tanah longsor juga telah mengancam dua rumah milik warga dan salah satunya seorang janda yang terpaksa harus mengungsi.

Dalam kesempatan tersebut, Yadin juga membacakan beberapa tuntutan warga, diantaranya:

  1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk menormalisasikan kembali kawasan proyek Hotel Atalia.
  2. Membangun tembok penyokong/penahan agar tidak terjadi longsoran.
  3. Membuat saluran/got air sebagai jalur air yang bermuara pada saluran air disepanjang jalan Diponegoro.

Selain itu, kata Yadin, kami warga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, dalam hal ini Bupati Ende untuk segera dan secepatnya mengambil tindakan kongkrit untuk menangani masalah bencana ini.

Disamping beberapa tuntutan di atas warga juga merekomendasikan kepada DPRD Ende, bahwa warga menunggu tindakan konkrit Pemda Kabupaten Ende dalam tenggang waktu dua hari.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version