Site icon savanaparadise.com

Respon DPRD Ende Atas Aduan Warga Soal Dampak Pekerjaan Proyek Hotel Atalia

Ende, Savanaparadise.com,- Proyek pembangunan Hotel Atalia menimbul dampak buruk bagi warga yang bermukim disekitarnya. Tanah bekas galian proyek Hotel Atalia memunculkan kecemasan dan bencana baru bagi warga RT. 38/ RW. 10, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Karena merasa terancam, akhirnya perwakilan dari beberapa warga yang bermukim disekitar lokasi mendatangi Kantor DPRD Ende untuk menyampaikan aspirasi mereka atas kondisi yang menimpa warga akibat longsoran tanah 27 Oktober 2020 silam.

Setelah tiba di kantor DPRD Ende mereka disambut oleh beberapa anggota DPRD dari Komisi II, antara lain, Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga, Yohanes Donbosco Rega, Yohanes Marinus Kota, Maria Margareta Siga Sare, Yohanes Marinus Kota dan Maximus Deki.

Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dari, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal, Sekretaris BPBD, dan Lurah Onekore. RDP digelar diruang sidang lintas komisi, Kamis, (11/2/21), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga.

Salah satu perwakilan warga, Yadin Ola, dalam kesempatan RDP dengan DPRD Ende meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini Bupati Ende untuk segera dan secepatnya mengambil tindakan konkret untuk menangani masalah bencana ini.

Menanggapi tuntutan warga saat RDP, Anggota komisi II DPRD Ende dari Partai Nasdem, Oni Rega mendesak agar Pemda Ende segera merespon atas keluhan warga.

“Pemda harus aktif dan secepat merespon keluhan warga ini, jangan menunggu”, kata Oni sapaan akrabnya.

Oni juga mengatakan, kalau soal mekanisme, nanti setiap instansi terkait saling berkoordinasilah, yang terpenting kebutuhan dan keluhan warga bisa teratasi.

Dikesempatan yang sama, Anggota DPRD dari partai Barkarya, Yani Kota sempat mempertanyakan soal legalitas perijinan proyek pembangunan Hotel Atalia.

“Saya ingin bertanya apakah dokumen perijinan tentang proyek pembangunan Hotel Atalia”, ujar Yani Kota.

Yani Kota juga mempertanyakan, apakah ada persetujuan dari warga yang bermukim disekitar lokasi, jangan-jangan warga yang bermukim disekitar lokasi tidak tahu akan hal itu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Ende , Megi Siga sare, ketika diberi kesempatan oleh pimpinan sidang meminta agar Bupati sebagai Kepala Daerah harus menyampaikan permohonan maaf dihadapan publik akibat musiba yang dialami oleh warga.

Megi juga mendesak agar Pemda segera merespon dan membantu warga yang terkena dampak dari proyek pembanguan Hotel Atalia.

Menjawab segala tuntutan dan desakan dari komisi II anggota DPRD Ende, Kepala Dinas Penanaman modal, Kanisus Poto, mengatakan untuk surat perijinan dan syarat-syarat lainnya semuanya lengkap.

“Untuk dokumen sudah memenuhi syarat dan dokumennya lengkap, nanti sesudah ini akan kami serahkan kepada Bapak dan Ibu Dewan”, ujar Kadis Kanis.

Kadis Kanis menambahkan, ada satu hambatan yang kita hadapi saat ini, sebab tanah tersebut sedang di sita oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus Korupsi Bank NTT.

Jadi, kata Kanis, kita kesulitan untuk memasuki lokasi yang menjadi sitaan Kejati NTT, sehingga solusinya adalah kita harus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memberikan ijin, termasuk dari Kejati NTT.

“Kalau ijinnya sudah kita kantongi kita bisa segera atasi persoalan yang dialami oleh warga RT.38”, ungkapnya.

Diksempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR, Fransiskus Lewang mengatakan, kita sudah meninjau lokasi dan berkaitan dengan tuntutan warga, pada intinya kita akan tetap membantu warga.

Lurah Onekore yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upayupaya-upaya sudah dilakukan oleh pihak kelurahan sejauh ini adalah mendekati berbagai pihak termasuk dengan istri dari pemilik Hotel Atalia yang tersandung kasus korupsi.

Selain itu kita sudah lakukan tinjau lokasi sekaligus mendengarkan keluhan-keluhan warga akan musibah yang mereka hadapi.

Akhir dari rapat tersebut, melahirkan beberapa rekomendasi, pertama membentuk tim khusus yang dibagi dalam dua kelompok. Kedua sesudah mendapat ijin, ditugas kepada Kadis PUPR untuk segera menjawab tuntutan warga.

Terkait tentang tim khusus yang sudah dibentuk dalam dua Kelompok, pertama terdiri dari, Megi Sigasare, Don Bosko Rega, dan Maksi Deki ditugaskan untuk bertemu Bupati Ende. Kelompok kedua terdiri dari, Yulius Cesar Nonga, Yani Kota, dan Kanis Poto bertemu Kejari Ende untuk meminta ijin memasuki lokasi sitaan.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version