Site icon savanaparadise.com

Privatisasi Pantai Pede Harus Dihentikan

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;250534" aria-describedby&equals;"caption-attachment-250534" style&equals;"width&colon; 780px" class&equals;"wp-caption aligncenter"><img class&equals;"size-full wp-image-250534" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;www&period;savanaparadise&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2016&sol;09&sol;pantai-pede&period;jpg" alt&equals;"pantai Pede&sol;Kompas" width&equals;"780" height&equals;"390" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-250534" class&equals;"wp-caption-text">pantai Pede&sol;Kompas<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma; Menteri Dalam Negeri &lpar;Mendagri&rpar; dalam suratnya No&period; 170&sol;3460&sol;2016&comma; tanggal 13 September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang meminta agar Gubernur NTT segera menyerahkan aset berupa Pantai Pede kepada Pemda Manggarai Barat&period; Karena itu&comma; kegiatan privatisasi Pantai Pede harus ditinjau kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia &lpar;TPDI&rpar;&comma; Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini&comma; Kamis &lpar;15&sol;9&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Petrus mengatakan&comma; dalam surat tersebut&comma; Mendagri meminta agar kegiatan privatisasi Pantai Pede ditinjau kembali dan lokasi Pantai Pede diserahkan kepada Pemda Manggarai Barat&period; Memang surat Mendagri itu sangat terlambat&comma; apalagi telah memakan korban berupa terganggunya pemanfaatan ruang publik juga kekecewaan publik Manggarai selama beberapa tahun&period; Walau demikian&comma; langkah Mendagri ini sangat tepat dan aspiratif karena apa yang diputuskan Mendagri telah sejalan dengan aspirasi masyarakat&comma; tokoh masyarakat adat dan gereja&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah langkah bijak Mendagri menghentikan praktek  KKN yang sudah terjalin dan diduga terjadi antara Gubernur NTT dengan pihak PT Investama Manggabar&comma;” kata Petrus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meskipun demikian&comma; lanjut Advokat Peradi ini&comma; Pemerintah Provinsi &lpar;Pemprov&rpar; NTT harus mengembalikan seluruh kerugian PT Investama Manggabar&period; Termausk di dalamnya dana- dana resmi sebagai harga sewa lahan yang sudah diterima Pemda NTT&comma; dan mmungkin yang diterima gubernur sebagai komisi&comma; jika ada&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah sukses besar upaya advokasi masyarakat adat&comma; tokoh gereja&comma; tokoh adat&comma; aktivis dan pers yang tidak henti- hentinya menyuarakan pembatalan privatisasi dan selamatkan ruang publik untuk rakyat banyak&comma;” tandas Petrus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Juru Bicara Aspirasi Indonesia ini berargumen&comma; surat Mendagri itu jangan dibaca secara hitam putih&period; Tapi harus dimaknai sebagai terkandung pesan agar Gubernur NTT segera mempertanggungjawabkan secara hukum segala hal ihwal baik mengenai kerugian Pemda Mabar maupun kerugian di pihak masyarakat&period;Selain itu persoalan korupsi yang mungkin terjadi terkait hubungan hukum yang ilegal antara Pemprov NTT dan PT Investama Manggabar yang jelas- jelas menyalahi hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Petrus menegaskan&comma; surat Mendagri itu merupakan kemenangan warga masyarakat&comma; kemenangan gerakan advokasi sosial yang dipimpin gereja terhadap kesewenang- wenangan Gubernur NTT dan Kroni-kroninya yang mencoba memanipulasi aset pemda Mabar menjadi aset Pemprov NTT tanpa dasar hukum&period; Pemerintah Cq&period; Mendagri harus bersikap tegas dan transparan&comma;  mengingat dalam soal Pantai Pede&comma; Gubernur NTT mempertaruhkan segala- galanya demi suksesnya privatisasi Pantai Pede ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakil Ketua DPRD NTT&comma; Alexander Take Ofong menyatakan&comma; jika surat Mendagri itu bersifat perintah&comma; maka pemerintah NTT wajib melaksanakannya&period; Apalagi&comma; substansinya bukan cuma pada perintah itu&comma; tapi pada persoalan Pantai Pede yang menjadi polemik peruntukannya&period; Pemerinta Pusat tentunya merespon apirasi yang menghendaki Pantai Pede&comma; khususnya areal lahan yang menjadi aset Pemprov itu&comma; digunakan untuk akses pariwisata publik&period; Pemprov tidak boleh bertahan untukk diprivatisasi atau dipihak- ketigakan pengelolaannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya mengapresiasi pernyataan imperatif Mendagri ini&period; Dan meminta Pemprov untuk  menyerahkannya supaya bisa dikelola oleh Pemkab Mabar utk kepentingan publik&comma;” tegas Alexander&period; &lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version