Site icon savanaparadise.com

Praktisi Hukum Roberth Salu, SH.MH, Apresiasi Kinerja Kajari TTU

Praktisi Hukum, Robert Salu, SH. MH (Foto: Istimewa)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Praktisi hukum Robert Salu&comma; SH&period;MH&comma; memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri &lpar;Kajari&rpar; Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Roberth J&period; Lambila&comma; SH&period;MH beserta jajarannya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangan pers yang diterima SP &lpar;3&sol;12&rpar;&comma; Roberth Salu menuturkan dirinya mengapresiasi hal baik yang dilakukan Kejaksaan Negeri TTU di bawah pimpinan Kajari Roberth J&period; Lambila&comma; SH&period;MH karena baginya beliau telah berhasil dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salu menuturkan&comma; dirinya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kajari Roberth J&period; Lambila&comma; karena ia sependapat bahwa&comma; dalam penanganan kasus korupsi&comma; bukan soal berapa banyak orang yang dipenjara namun soal berapa banyak uang negara yang telah diselamatkan&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Menurut Salu&comma; keberhasilan Kajari Lambila dalam menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar 3 milyar lebih di TTU dalam waktu setahun patut diberi apresiasi karena pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menunjukan kapasitas kinerja dengan integritas yang yang tidak diragukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya mengharapkan&comma; Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dapat mencerminkan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat TTU karena dalam sistem peradilan pidana&comma; Kejaksaan adalah Dominus litis atau Tuannya hukum pidana&comma; sehingga peran Jaksa dalam tindak pidana korupsi sebagai penyidik sekaligus penuntut dapat ditempatkan pada posisi sentral sebagai pengendali perkara&comma; sehingga dalam konteks ini&comma; bila ada kesalahan&comma; segera diingatkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan mengembalikan kerugian keuangan negara&period; Sementara jika tidak bisa diperbaiki&sol;kembalikan&comma; barulah dilakukan penetapan tersangka dan seterusnya&&num;8221&semi; urai Salu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salu menuturkan&comma; penegak hukum harus punya hati untuk para pelaku&comma; dan Ia melihat bahwa hal ini ada pada sosok Kajari TTU Roberth J&period; Lambila&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; jika kerugian keuangan negara telah dikembalikan sebelum tahap penyidikan atau sebelum penetapan tersangka maka negara dapat menghapus proses hukum dari kasus itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pasal 4 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi menetapkan&comma; pengembalian kerugian keuangan negara&comma; tidak menghapus proses pidana&period; Penjelasan pasal ini secara jelas menetapkan&comma; seorang tersangka yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak dapat meniadakan proses hukum terhadap kasus itu&period; Hal ini ditafsirkan&comma; jika pengembalian kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka maka dapat meniadakan proses hukum terhadap kasus itu&comma; sebab tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya&comma; sebagai amanat dalam putusan Mahkama Konstitusi&period; Saya melihat ini terjadi di TTU&comma; sehingga patut untuk diapresiasi&comma; karena memulihkan kerugian keuangan negara adalah tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi&&num;8221&semi; jelas Salu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengacara muda yang telah banyak berprestasi dalam pembelaan terhadap beberapa kasus di NTT ini menilai&comma; dalam satu tahun bertugas sebagai Kajari TTU&comma; Roberth J&period; Lambila telah mmenunjukan prestasi luar biasa dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara 3 milyard lebih&period; Menurutnya&comma; ini adalah hal yang luar biasa yang patut diapresiasi karena pihak kejaksaan telah menjalankan amanat konstitusi sebagai wujud kesejahteraan sosial bagi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version