Site icon savanaparadise.com

Polsek Malaka Timur Limpahkan Berkas Aloysius Bria Taku ke Kejaksaan

Atambua, Savanaparadise.com,- Berkas perkara Kasus Pembunuhan Aloysius Bria Taku sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Atambua oleh Polsek Malaka Timur. Aloysius diduga dibunuh oleh Oknum Tersangka Petrus Taek di Desa, Wemeda Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Selain berkas perkara juga dilampirkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.

Kapolsek Malaka Timur IPTU Soleman Maunino ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (13/6/15), mengatakan Berkas Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk diproses dan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk ditindaklanjuti dan apabila sudah lengkap berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai hukum, kalaupun belum lengkap akan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti terkait kasus pembunuhan tersebut serta menggali lebih dalam lagi masalah tersebut.” Ungkap Maunino.

Soleman menambahkan bahwa Kasus ini sudah berlangsung selama 3 tahun lebih sejak 2013 lalu dan sudah terdapat 30 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik dan semuanya memberatkan Pelaku. Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut dan berharap kasus ini dapat selesai sehingga Pelaku Petrus Taek dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan secara hukum.

Gaspar Ulu salah satu keluarga korban ketika dimintai keterangan mengharapkan agar kasus ini segera diambil tindakan serius oleh pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat diadili seadil-adilnya karena dari keluarga korban sendiri tidak bisa menerima kepergian Saudara Aloysius Bria secara tidak wajar dan Ia meminta supaya Pelaku dipanggil dan diproses.

“Kami tidak menerima kenyataan ini, kami minta keadilan dari pihak berwajib dan harapan kami pelaku dapat dipanggil dan diproses secara hukum”. Kata Gaspar. (Nus)

Exit mobile version