Site icon savanaparadise.com

Polres Kupang Kota Lamban Tangani Laporan Penipuan dan Penggelapan Tanah

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Seorang Developer Perumahan di Kupang Kota, Suwito Yongnardi menilai Polres Kupang Kota, lamban tangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya. Ia mengatakan sudah melapor sejak bulan Maret 2020.

Bahkan beberapa kali Ia menanyakan progres penyelesaian kasusnya ke penyidik. Ia mengaku tidak mendapat mendapat kabar yang positif terkait penanganan kasusnya.

“ Saya sudah lapor kasus ini sejak Maret 2020, namun sampai saat ini, terlapor saja bekum diperiksa oleh penyidik,” kata Suwito kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2020.

Merasa diabaikan, Suwito langsung bersurat ke Kapolres dan Kapolda, namun tidak pernah direspon.

“Saya menilai polisi lamban proses kasus ini, makanya saya minta untuk ganti penyidik,” jelasnya.

Ia dia mendesak penyidik segera memroses kasus ini sehingga terlapor bisa di tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah siap terima resiko bahwa uang saya akan hilang. Yang penting terlapor di penjara,” katanya.

Ia mengatakan pada bulan Maret yang lalu ia melaporkan Henny Konay ke Polres Kupang Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

” Pada 2018 bertempat di kantor Notaris Hengki Famdale, dirinya ditawari sebidang tanah di samping Hotel Neo Aston oleh Henny Konay,” ujarnya.

Awalnya, dia mengaku menolak membeli tanah itu. Namun Henny menunjukan putusan Mahkamah Agung (MA) hanya menunggu dieksekusi dan menjamin sebagai ahli waris yang sah.

Akhirnya, dia menyetujui untuk membeli sebidang tanah itu dengan uang muka sebesar Rp200 juta.

“Dengan alasan keluarga tidak miliki dana untuk eksekusi tanah yang cukup luas, sehingga diminta panjar Rp200 juta,” tandasnya.

Dia juga berjanji akan mengeluarkan sertifikat paling lambat satu tahun, setelah dilakukan pemecahan sertifikat. Namun tak berapa lama berselang, datang lagi keluarga Konay yang meminta sejumlah uang untuk tanah itu, jika tidak maka pembeliannya dibatalkan.

“Saya heran, kesepakatannya dibuat adalah setelah sertifikat keluar baru dilunasi,” ujarnya.

Karena itu, dia mengaku meminta agar uangnya dikembalikan, namun keluarga Konay terkesan menghindar, termasuk Notaris Hengky Famdale yang dinilainya “cuci tangan” dalam perkara ini.

“Padahal waktu itu, uang panjar saya serahkan di kantor Notaris Hengki Famdale,” jelasnya.

Setelah diancam akan dipolisikan, maka disepakati untuk dibatalkan pembelian sebidang tanah itu, dengan perjanjian uangnya akan dikembalikan. Namun hingga tengat waktu pada Juni 2018, uangnya tak dikembalikan hingga saat ini.

“Akhirnya saya melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk proses hukum,” tegasnya.

Waka Polres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto yang dikonfirmasi media ini meminta waktu untuk mengecek kasus ini ke penyidiknya. “Saya cek dulu kasusnya,” katanya.

Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.(SP)

Exit mobile version