<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: 'open sans'; font-size: 15px;"><strong>Ende, Savanaparadise.com</strong>,-</span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;"> <wbr />Kepolisian Resort (Polres) Ende akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan terjadinya korban jiwa atas nama, Nikodemus F.N Woda, </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">warga Jalan Nangka, RT. 025/RW. 009, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.</span></span></p>
<p style="text-align: left;">Dari 6 tersangka yang ditetapkan, Tim Polres Ende sempat melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka dan berhasil ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada, saat berusaha kabur.</p>
<p style="text-align: left;">Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, dalam konferensi pers, Jumat (08/10/21) menerangkan saat ini tim penyidik Polres Ende telah menetap 6 tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan di tahanan Polres Ende.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p style="text-align: left;">&#8220;Saya memberikan proficiat kepada semua Tim Polres Ende yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku dan menetapkan 6 pelaku sebagai tersangka&#8221;, ujar Andreana.</p>
<p style="text-align: left;">Untuk lebih lanjut, kata Kapolres akan dijelaskan secara detail oleh Pak Kasat Reskrim Polres Ende.</p>
<p style="text-align: left;">Sementara, Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi menjelaskan pada tanggal 1 Oktober 2021, tepatnya didepan Swalayan Hero, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 03.30 telah terjadi penganiyaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Dijelaskan Suhardi, adapun tersangka yang sudah kami amankan, ada 6 Orang, yaitu inisial MRF alias Spoler, alias Seting, HJB alias Balo, MGL alias Geraldi, MGS alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Dalam kasus ini, jelas Kasat Reskrim, ada 2 Orang pelaku dewasa yaitu, MRF alias Spoler, alias Seting dan HJB alias Balo. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih anak-anak.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Kasat Reskrim Suhardi menambahkan, kalau untuk pelaku anak-anak, kami gunakan sistem peradilan pidana anak, di mana masa penanahan mengingat dengan waktu. Akan tetapi, terangnya, </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">untuk pelaku dewasa, untuk masa penahanan 20 hari dan apabila diperpanjang akan menjadi 40 hari. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">&#8220;Untuk pelaku anak-anak kami punya waktu selama 15 hari, 7 hari untuk kami dan 8 harinya untuk Kejaksaan. Nantinya kita koordinasi dengan pihak kejaksaaan&#8221;, bebernya.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Terkait kronologis, ungkapnya, pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, sekitar jam 03.00 Wita, di Jalan Gatot Subroto, korban dengan salah satu temannya, melintas di depan Hero. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Waktu itu korban dengan temannya sudah mengkonsumsi miras di jalan Eltari. Disaat itu, korban bersama temannya hendak membeli rokok di sekitar Hero. </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Terus dalam perjalanan, korban dengan temannya bercandaan.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Candaan yang di ungkapkan saat itu adalah &#8220;kalau kamu bisa, coba tendang itu gardus&#8221;. Akhirnya, teman korban menyanggupi dan menendang Gardus. S</span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">egerombolan anak dan beberapa orang dewasa yang sedang duduk di TKP akhirnya memberikan teguran untuk mereka dengan mengatakan &#8220;Kenapa kamu tendang gardus, nanti orang bilang, kami yang bikin gaduh lagi di sini &#8220;. Dan</span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;"> korban pun membalasnya dengan mengatakan &#8220;memangnya kamu kenapa?&#8221;. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Akhirnya bercecoklah disitu. Pada saat bercecok, si korban masih di atas motor, sedangkan temannya berhadapan dengan sekelompok orang yang sedang berada di TKP. </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Satu TSK melakukan penganiyaan terhadap teman korban yang namanya Nikolaus Ndopo. Terus korban kemudian turun dari atas motor. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Namun, segerombolan orang yang ada di TKP lainnya datang menghampiri korban. Saat itu, t</span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">eman korban yang juga adalah korban penganiayaan menyelamatkan diri. </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Sehingga terjadilah percecokkan dengan korban, yang berujung dengan penganiayaan. </span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku dan beberapa orang lainnya kabur dan meninggalkan lokasi kejadian. </span></span><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Pada pagi harinya, korban ditemukan oleh warga di sekitar situ sedang tergeletak di pinggir jalan, lalu langsung di bawah ke RSUD Ende, dan dari hasil visumnya korban dinyatakan meninggal dunia.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Selanjutnya Suhardi menjelaskan dan pasal yang kami gunakan di sini adalah pasal 170, 351 Ayat 3, pada intinya bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang membuat orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara atau hukuman mati.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">&#8220;Untuk motifnya disini, tidak ada motif lain selain ketersinggungan. Karena mereka sama-sama sudah mengkomsumsi miras&#8221;, terangnya.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Ia juga menerangkan untuk pelaku itu sendiri, pada waktu kejadian, tim Polres Ende berhasil amankan 3 orang. Sedangkan 3 Orang lainnya, sempat kabur ke luar Ende dan tim lalu melakukan pengejaran hingga ke Labuan Bajo.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Tapi setelah koordinasi dengan rekan-rekan di Labuan Bajo, jelas Suhardi, akhirnya 3 pelaku yang berniat kabur berhasil di tangkap di Aimere, Kabupaten Ngada.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">&#8220;Untuk sekarang proses sudah berjalan dan berkas kami sudah kirim. Hal ini dilakukan demi mengejar waktu karena sistem peradilan anak ada batas waktunya&#8221;, terangnya.</span></span></p>
<p style="text-align: left;"><strong><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;">Penulis: Chen Rasi</span></span></strong></p>
<div><span style="font-family: open sans;"><span style="font-size: 15px;"> </span></span></div>

</p>
Polres Ende Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan, 3 Tersangka di Tangkap Di Aimere Saat Kabur

