Site icon savanaparadise.com

Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Perjudian Bola Guling

 

Ende, Savanaparadise.com,-Tim Khusus Tindakan Pidana Perjudian Polres Ende menangkap 4 orang warga yang sedang melakukan perjudian bola guling di jalan Flores, di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, AKP Laurensius kepada media ini, Rabu (28/10/2020)

Menurut Laurensius kejadian penangkapan bermula dari laporan warga bahwa maraknya kasus perjudian bola guling telah meresahkan masyarakat disekitarnya.

Setelah mendapat info dari informan, kata Laurensius, tim khusus tindak pidana perjudian Polres Ende melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat disalah satu rumah warga inisial (MI).

Sesampai di TKP, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola dan sesudahnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut.

Kasat Reskrim, Laurensius juga menerangkan Tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa, satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertulis angka-angka yakni, 1 s/d 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, uang tunai sebanyak Rp. 575.000 dengan pecahan, Rp. 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 37 lembar.

Laurensius juga mengatakan, nama-nama tersangkanya adalah inisial “NAT” berperan selaku bandar, warga Kabupaten Manggarai. Kedua inisial “AFA” sebagai pembantu bandar, warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ketiga, inisial “ESJP” berperan selaku konjak (pembantu bandar), warga Kecamata Reo-Kabupaten Manggarai, Inisial “TP” berperan selaku konjak (pembantu bandar).

Kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kata Laurensius, para pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(Chen02)

Exit mobile version