<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p><strong>Ende, Savanaparadise.com</strong>,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menahan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka dimaksud ditangkap Satgas Gakum Polres Ende pada tanggal 05 Juni 2023.</p>
<p>Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada media ini, Minggu (18/06/2023).</p>
<p>Menurut Yance, kedua tersangka tersebut, DO alias DOA dan Y alias Mama Lia diduga melakukan perekrutan tenaga kerja dan akan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Ziarah.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>Dari tangan tersangka, terang Yance, dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah buku rekening Bank, 2 (dua) buah kartu ATM, dan 1 (satu) buah buku Pasport.</p>
<p>&#8220;Kedua Tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000,- s/d Rp 4.000.000,-/bulan&#8221;, jelas Yance.</p>
<p>Yance menambahkan setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus Kartu Vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.</p>
<p>Setelah data tersebut diperoleh, sambungnya, maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta dan di sana PMI di tampung selama 3 &#8211; 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan Pasport dan Visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.</p>
<p>&#8220;Seandainya berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka ini akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- /PMI&#8221;, terang dia.</p>
<p>Yance juga menjelaskan dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, selama bekerja keduanya telah mengirim PMI ke Arab Saudi dari tahun 2021 s/d Tahun 2023.</p>
<p>Dan selama kurun waktu tersebut, tambah dia, untuk tersangka DO alias DOA telang mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias MAMA LIA telah mengirim 20 orang PMI.</p>
<p>&#8220;Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang&#8221;, jelasnya.</p>
<p>&#8220;Dan keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)&#8221;, tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis: Chen Rasi</strong>
</p>
Polres Ende Tahan 2 Tersangka TPPO

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman bersama Tersangka TPPO (Foto: Humas Polres Ende)
