Atambua,SavanaParadise.com,- Satuan Narkoba Polres Belu melakukan Pemusnahan Barang sitaan jenis minuman keras serta pangan tanpa ijin edar dan tanpa label, Senin (22/6/15).
Menurut Ķasat Narkoba polres Belu IPTU Marten Pelokilla, SH bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya dalam pengamanan di Kabupaten Belu, juga meminimalisir angka kriminalitas.
“Minuman sopi yang berhasil disita sebanyak 719.7 liter, Bir ABC 53 kaleng, pangan jenis Sagiko 44 kaleng tanpa ijin edar serta tanpa label yang diakui oleh Depkes RI.” Ungkapnya.
Selain itu, Marten menambahkan, upaya untuk menanggulangi beredarnya MIRAS tanpa ijin di masyarakat yaitu dengan melakukan penertiban disetiap toko-toko yang menjual produk tersebut.
“Jangan konsumsi miras yg tidak ada label atau ijin, sangat berbahaya buat dikonsumsi, sebab akan mengakibatkan tindakan kriminal yang nantinya akan merugikan masyarakat atau orang yang mengonsumsinya.” Jelas Marten.
Sementara Wakapolres Belu Kompol I Gusti Putu Sula Arsa, SIK, menghimbau kepada semua pihak terkait yang ikut bertanggung jawab agar senantiasa berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan melaporkan kejadian yang dianggap mengganggu masyarakat kepada pihak kepolisian terkait peredaran Miras.
“Saya meminta agar masyarakat lebih jeli lagi dalam melihat produk mana yang layak dikonsumsi dan yang tidak layak, supaya ketertiban di Kabupaten Belu selalu terjamin dengan baik.” Pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini. kepala pengadilan negeri atambua, wakapolres belu, Balai POM Kab. Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, serta Ketua MUI Belu.(Nus)