Site icon savanaparadise.com

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Di Kupang Dibekuk Polisi

Kupang, Savanaparadise.com,- Maraknya pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kupang sangat meresahkan warga. Rabu, (10/2/21), Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Senin, (15/2/21).

Kepada wartawan Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan, pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18), merupakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Risnian Krisna juga menjelaskan para penadah yang ikut diamankan, masing-masing adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.

“Dua orang pelaku pencurian dan tiga penada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan”, kata Rishian Krisna.

Ia menambakan, barang bukti yang sudah diamankan oleh tim sebanyak 11 unit berupa sepeda motor yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex.

“Tersangka IVM alias Adhy alias Resing melakukan aksinya karena motif ekonomi, itu baru diketahui dari hasil penyelidikan”, jelasnya.

Rishian Krisna juga menjelaskan, setelah mendapat targetnya, motor korban didorong ke tempat yang sepi, lalu membongkar atau memutuskan kabel kontaknya dan membawah kabur dan menjual sepeda motor dari hasil curiannya. kepada para penada.

Namun sebelum melancarkan aksinya, jelasnya Krisna, IVM alias Adhy alias resing bersama dengan AP alias Alex, mengawasi korban yang memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci setang.

Seudahnya, motor dari hasil curianya dijual kepada penada dan selanjutnya dari tangan para penadah, dijual lagi ke masyarakat dengan harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit, tambah dia.

Krisna mengatakan, kita sudah menghimbau kepada masyarakat yang merasa diri telah kehilangan sepeda motor Sementara agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, kata Krisna, IVM alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Demikian pula pelaku JL alias Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara serta MM alias Mansyur, dan YL alias Oni dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, tambahnya. (SP)

Exit mobile version