Kupang, Savanaparadise.com,- Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) berkomitmen mengungkap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di NTT dari kurun waktu 1965 hingga 2005. Pengungkapan pelanggaran tersebut akan di lakukan dalam dengar kesaksian oleh korban pelanggaran HAM di NTT.
“Pengungkapan tragedi pelanggaran HAM 1965 hingga 2005 bukan dengan motif ideologi tetapi sebagai motif kemanusian. Motif kemanusian sebagai warga indonesia dan indonesia sebagai rumah bersama,” ujar Pdt Mery Kolimon, dalam jumpa pers dengan wartawan di rumah makan dapur nekamese, 25/04, di kupang
Pdt Mery yang adalah koordinator panitia dengar kesaksian mengatakan kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemahaman publik atas pelanggaran yang di lakukan atas mereka. Proses dengar kesaksian tersebut tidak di maksudkan untuk sebagai alat investigasi melainkan sebagai sebuah proses pendidikan.
Pdt. Mery Kolimon didampingi Wakil Majelis Warga, Romo Leo Mali, kegiatan dengar kesaksian tersebut menjadi salah satu kegiatan utama dalam tahun kebenaran, tahun 2013 ini. Tahun kebenaran di gagas oleh KKPK untuk memunculkan momentum baru, sebelum pemilu 2014 bagi penataan ulang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai keadilan, HAM dan demokrasi substantif.
“ Gagasan tahun kebenaran itu sendiri adalah sebuah konsensus yang di capai dari dialog panjang diantara masyarakat sipil dan komunitas korban. Inisiatif ini di gagas untuk kepentingan bangsa secara luas dan landasan bagi kepemimpinan generasi masa depan.”, ujar Pdt Mery.
Dalam konteks NTT tema tragedi “65” masih menjadi tema yang enggan di bicarakan secara terbuka. Korban dan penyintas tragedi “65” masih banyak yang memilih untuk menyimpan ceritanya sendiri. dalam penelitian, JPIT menyadari bahwa tragedi “65” bukan satu-satunya pelanggaran HAM di NTT.
“tragedi “65” bukan satu-satunya pelanggaran ham di NTT. Polah kekerasan masih terus berlanjut hingga hari ini,”, ujar Pdt Mery.
KKPK saat ini terdiri dari 31 organisasi dan individu dalam masyarakat sipil, termasuk kelompok korban pelanggaran HAM yang memperjuangkan penyelesaian secara tuntas atas kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sementara JPIT merupakan lembaga lintas agama dan budaya yang berfokus pada studi perempuan, agama dan budaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Koalisi Keadilan Dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) melakukan dengar kesaksian untuk pengungkapan korban ham dan kekerasan dari kurun waktu tahun 1965 hingga 2005. Dengar kesaksian tersebut di laksanakan di aula Fakultas Teologia, Universitas Kristen Artha Wacana, 27/04, di Kupang. (Elas)