Site icon savanaparadise.com

Paulinus Efi: Pak Bupati Jangan Kebakaran Jenggot

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-<&sol;strong> Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Paulinus Efi meminta Bupati Drs&period; Djuandi David tidak kebakaran jenggot dengan berbagai masukan yang diberikan untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; berbagai bentuk kritikan yang diberikan merupakan cambuk bagi pemerintah daerah agar bisa diperbaiki demi kebaikan bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangan pers yang dikirim ke SP&comma; Rabu &lpar;27&sol;10&sol;2021&rpar;&comma; Paulinus menegaskan&comma; fraksi Nasdem DPRD TTU akan menempuh jalur hukum jika Bupati TTU Drs&period; Djuandi David menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU Tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026 tidak menabrak aturan&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Menurut Paulinus&comma; RPJMD yang diparipurnakan tanpa validasi KLHS adalah inprosedural yang sama artinya dengan menantang Undang &&num;8211&semi; undang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; dalam pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&comma; memberikan penegasan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan&comma; rencana dan atau program haruslah berwawasan lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Selain itu&comma; dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan&comma; Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah&comma; Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah&comma; RPJMD&comma; Rencana Kerja Pemerintah Daerah&comma; pasal 5 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan&&num;8221&semi; urai Paulinus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dalam pasal 47 huruf g juga dijelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS&period; Pasal 153 tentang kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS&&num;8221&semi; sambungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paulinus menambahkan&comma; Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis &lpar;KLHS&rpar; dalam penyusunan RPJMD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan&comma; pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD&sol;RPJMD Kabupaten &sol;Kota dilaksanakan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD&sol;RPJMD Kabupaten&sol;Kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup&period; Sehingga RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan peraturan&period; Dengan demikian Perda RPJMD batal demi hukum&&num;8221&semi;&comma; beber Paulinus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paulinus menyarankan agar Pemda lebih fokus untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi agar secepatnya menemukan jalan keluar dan bukan menganggap setiap masukan sebagai faktor ketidakpuasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version