Site icon savanaparadise.com

Paulinus Efi: Pak Bupati Jangan Kebakaran Jenggot

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD TTU, Paulinus Efi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Efi meminta Bupati Drs. Djuandi David tidak kebakaran jenggot dengan berbagai masukan yang diberikan untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

Menurutnya, berbagai bentuk kritikan yang diberikan merupakan cambuk bagi pemerintah daerah agar bisa diperbaiki demi kebaikan bersama.

Dalam keterangan pers yang dikirim ke SP, Rabu (27/10/2021), Paulinus menegaskan, fraksi Nasdem DPRD TTU akan menempuh jalur hukum jika Bupati TTU Drs. Djuandi David menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU Tahun 2021 – 2026 tidak menabrak aturan.

Menurut Paulinus, RPJMD yang diparipurnakan tanpa validasi KLHS adalah inprosedural yang sama artinya dengan menantang Undang – undang.

Ia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan penegasan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program haruslah berwawasan lingkungan.

“Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 5 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan” urai Paulinus.

“Dalam pasal 47 huruf g juga dijelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 tentang kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS” sambungnya.

Paulinus menambahkan, Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RPJMD.

“Dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD Kabupaten /Kota dilaksanakan secara bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. Sehingga RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa proses validasi KLHS tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU dan peraturan. Dengan demikian Perda RPJMD batal demi hukum”, beber Paulinus.

Paulinus menyarankan agar Pemda lebih fokus untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi agar secepatnya menemukan jalan keluar dan bukan menganggap setiap masukan sebagai faktor ketidakpuasan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Exit mobile version