Site icon savanaparadise.com

Pasangan Terpilih Tuding Balik Pemohon dan KPU Sumba Barat Daya Main Mata

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya&comma; Rabu &lpar;21&sol;8&rpar; di Ruang Sidang Pleno MK&period; Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum &lpar;KPU&rpar; Kab&period; Sumba Barat Daya &lpar;Termohon&rpar;&comma; tanggapan pasangan calon terpilih Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha &lpar;Pihak Terkait&rpar;&comma; serta pemeriksaan saksi-saksi Pemohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kuasa Hukum Termohon&comma; Ali Antonius&comma; menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan manipulasi ataupun kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tidak benar melakukan pengurangan atau penambahan suara yang diperoleh oleh Pemohon ataupun Pihak Terkait&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ali mengatakan&comma; pelaksanaan rekapitulasi suara telah sesuai dengan mekanisme tata cara pengitungan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan&period; Namun&comma; kata dia&comma; dari data C 1 KWK yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara &lpar;KPPS&rpar; kepada Termohon&comma; memang datanya cocok dengan yang diajukan oleh Pemohon&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p> Akan tetapi&comma; Termohon belum dapat melakukan cek silang dengan data-data lainnya&comma; karena seluruh dokumen yang dimiliki Termohon saat ini sedang dalam pengamanan Polres Sumba Barat Daya&period; Pada saat Termohon ingin meminta data tersebut&comma; pihak Polres Sumba Barat Daya menyatakan bahwa data itu dapat diserahkan hanya dengan seizin para pihak&comma; baik Pemohon &lpar;Pasangan Calon Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto&rpar;&comma; Pihak Terkait&comma; Termohon&comma; maupun Panitia Pengawas Pemilukada&period;<br &sol;>&NewLine;Hingga akhirnya&comma; Termohon menyerahkan penyelesaian perkara ini seluruhnya kepada MK&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam keadaan dan kondisi seperti ini maka pihak Termohon memohon kepada yang Mulia Hakim Konstitusi untuk memutuskan&colon; satu&comma; menetapkan komposisi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013&semi; dua&comma; menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih&semi; tiga&comma; memerintahkan Termohon melaksanakan amar putusan MK&comma;” papar Ali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya&comma; Heru Widodo&comma; membantah telah melakukan kecurangan selama Pemilukada&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &OpenCurlyDoubleQuote;Secara keseluruhan sebenarnya penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Sumba Barat Daya telah berjalan secara demokratis&comma; pleno penghitungan kabupaten &lpar;juga berjalan&comma; red&rpar; dengan aman tanpa ada protes&comma; dan Pihak Terkait juga telah mengikuti sesuai prosedur yang diberlakukan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Malah sebaliknya&comma; Pihak Terkait menuding Pemohon-lah yang telah melakukan berbagai pelanggaran&period; Heru Widodo mengungkapkan&comma; Pemohon telah melakukan pelanggaran antara lain berupa money politic&comma; adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali&comma; hingga intimidasi terhadap saksi-saksi Pihak Terkait yang akan dihadirkan dalam persidangan MK&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan Pihak Terkait juga menengarai adanya kongkalikong antara Pemohon dengan Termohon dalam perkara ini&period; Buktinya&comma; data yang dimiliki Termohon telah sama dengan data yang diajukan oleh Pemohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pihak Terkait dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon&comma; dan juga jawaban Termohon&comma; oleh karena&comma; setelah Pihak Terkait baca&comma; angka-angka yang diajukan Termohon telah sama persis dengan yang disampaikan oleh Pemohon&comma;” ujar Heru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Usai mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait&comma; pada kesempatan yang sama Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M&period; Akil Mochtar juga telah mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon&period; Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis &lpar;22&sol;8&rpar; pukul 15&period;30 WIB&period;&lpar;http&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahkonstitusi&period;go&period;id&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version