Site icon savanaparadise.com

Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore, Foto Dok DPP Perindo

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-  Aksi bejat Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&comma; AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja&comma; yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat marah berbagai pihak&period; DPP Partai Persatuan Indonesia &lpar;Perindo&rpar; pun angkat bicara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo&comma; Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi&comma; sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur&period; Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu&comma; sehingga ini perbuatan yang sangat bejat&period; Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum&comma; mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya&comma;&&num;8221&semi; kata Firda&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Meskipun saat ini&comma; Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat &lpar;PTDH&rpar; sebagai anggota Polri&comma; menurut Firda&comma; hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT&period; Sebagai aparat kepolisian&comma; dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat&comma; bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat&comma;&&num;8221&semi; kata Firda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut dia&comma; pelaku bisa terjerat tiga Undang-undang sekaligus&period; Pertama&semi; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual &lpar;TPKS&rpar;&period; Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&semi; pelaku juga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika&comma; karena diduga memakai narkoba jenis sabu&period; Ketiga&semi; bisa dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi&comma; karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini tiga Undang-Undang sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres&comma; jabatan yang cukup tinggi&comma; dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup&period; Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius&comma;&&num;8221&semi; kata Firda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; ia meminta agar berbagai elemen&comma; mulai dari pemerintah&comma; aparat penegak hukum&comma; DPR&comma; dan juga masyarakat memberi perhatian serius pada masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan&period; Sistem hukum dan kebijakan negara harus pro terhadap perempuan dan anak&period; Harapannya kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Partai Perindo&comma; kata Firda&comma; meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan&comma; apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak&comma;&&num;8221&semi; ujar Firda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini&comma; yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen&period; Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan akan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat pemilu 2029&comma; sejalan dengan target Partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo ini untuk bisa masuk parlemen&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version