Site icon savanaparadise.com

Pandangan Fraksi Hanura DPRD Ende Terhadap Raperda Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Ende&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah &lpar;DPRD&rpar; Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II&comma; Masa Sidang III&comma; Tahun Sidang 2020&sol;2021&comma; yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna&comma; Jumat &lpar;13&sol;8&sol;21&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rapat Paripurna II ini di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende&comma; Erikos Emanuel Rede&comma; dengan agenda pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan Penjelasan Lima &lpar;5&rpar; Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam rapat paripurna II kali ini dihadiri oleh Bapak Bupati Ende&comma; Djafar Achmad&comma; Sekretaris Daerah &lpar;Sekda&rpar;&comma; Agustinus G&period; Ngasu&comma; Direktur PDAM Ende&comma; Yustinus Sani&comma; dan segenap pimpinan OPD Kabupaten Ende&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Sedang mengenai pandangan umum Fraksi Hanura di sampaikan langaung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten&comma; Hironimus Irwan Kila Pelo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Begini isi dari pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh<&sol;p>&NewLine;<p>Pembentukan Raperda tersebut menurut hemat Fraksi Hanura&comma; adalah sebagai instrumen maupun pedoman bagi Pemerintah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ende dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fraksi memandang&comma; bahwa sebagaian besar wilayah Kota Ende dapat diaktegorikan masih jauh dari kumuh sebagaimana yang kita pahami dan kita lihat kawasan pemukiman kumuh yang ada di kota-kota besar di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat yang terus meningkat&comma; tidak menutup kemungkinan bahwa di kemudian hari Kota Ende akan menghadapi permasalahan terkait pemukiman kumuh tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; Fraksi Hanura memandang&comma; bahwa inisiatif pembentukan Perda dimaksud merupakan sebuah langkah antisipatif Pemerintah dalam menyiapkan instrumen hukum sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam mengambil berbagai langkah kebijakan&comma; khususnya dalam bidang penataan pemukiman masyarakat perkotaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; terdapat beberapa hal yang di soroti Fraksi Hanura dan perlu mendapat penjelasan dari Pemerintah&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Dalam penjelasan Bupati terhadap Ranperda ini diketahui terdapat 5 &lpar;Lima&rpar; wilayah di Kota Ende yang di kategorikan sebagai titik kekumuhan yaitu&comma; Kelurahan Tetandara&comma; Mbongawani&comma; Paupanda&comma; Rukun Lima&comma; dan Tanjung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mohon penjelasan Pemerintah indikator apa saja yang menjadi standar atau ukuran sebuah kawasan dapat di tetapkan sebagai kawasan kumuh&period; Lebih lanjut&comma; selain dari lima kawasan tersebut di atas&comma; apakah wilayah kelurahan lainnya dalam Kota Ende tidak termasuk atau belum memenuhi kategori titik kekumuhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; Mohon penjelasan Pemerintah&comma; berkaitan dengan korelasi Raperda ini dalam tataran pelaksanaannya dengan Perda-perda terkait lainnya&comma; baik perizinan&comma; Tata Ruang&comma; maupun Perda yang mengatur tentang Lingkungan Hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; Dalam Naska Akademik Raperda ini&comma; salah satu regulasi acuan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mohon penjelasan Pemerintah berkaitan dengan pasal mana saja dalam Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version