Site icon savanaparadise.com

Opini: Perlindungan Hukum Bagi Petani Indonesia

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<header id&equals;"cb-standard-featured">&NewLine;<div id&equals;"cb-fis-wrap" class&equals;"cb-entry-header hentry cb-fis cb-style-standard" style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em><strong>Oleh&colon; Don Cornelo<&sol;strong><&sol;em><&sol;div>&NewLine;<p class&equals;"cb-entry-header hentry cb-fis cb-style-standard">Di tengah kita bergelut dengan pandemi Covid-19&comma; saya ingin menggelitik nurani kita semua tentang nasib para petani Indonesia yg semakin terpojok oleh kemajuan industrialisasi dan modernisasi&period; Mungkin kita semua sudah begitu berdosa pada mereka sehingga saat ini kita melahirkan dosa-dosa ekologis bangsa ini&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;header>&NewLine;<p class&equals;"cb-entry-content entry-content clearfix">Indonesia merupakan negara agraris&comma; di samping ada nama lain yang relevan&comma; dimana pertanian masih jadi primadona pembangunan dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat&comma; sesuai tujuan kita bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 45&period; Melalui pertanian kita bisa makan nasi dan jagung&comma; kita tanam singkong dan ubi&comma; kita tanam tanaman agro bisnis yang bernilai ekonomis&comma; dan lain – lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di atas tanah pertanian&comma; kita bisa beternak dan membangun kebun komoditi yang ternyata ampuh menjadi penyanggah ekonomi bangsa&comma; di saat krisis melanda Tahun 90 an&period; Melalui pertanian kita bangun base ekonomi bangsa dengan petani sebagai ujung tombaknya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Akan tetapi akhir-akhir ini&comma; seiring dengan tuntutan pembangunan industri dan modernisasi&comma; mengandalkan teknologi yang sophisticated&comma; dengan kebijakan pemerintah&comma; bleib&comma; yang lebih berorientasi pada pembangunan industri perumahan&comma; kehidupan petani semakin terpojok&comma; menderita dan dilupakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa indikator menunjukan hal tersebut berupa&comma; pupuk langka dan mahal&comma; harga beras lokal lebih rendah dari impor&comma; kebijakan impor beras terus menerus&comma; dan minimnya lahan pertanian sehingga petani semakin tidak berdaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p class&equals;"cb-entry-content entry-content clearfix">Di samping itu&comma; yang urgent dari pemerintah saat ini adalah tanah persawahan yang semakin kritis unsur haranya&comma; area persawahan makin sempit&comma; dan kualitas beras lokal yang semakin menurun&period; Ambil contoh di Karawang dan purwakarta&comma; kendati dilalui saluran irigasi primer namun lahan sawah di dua kabupaten itu hampir habis&period; Pada hal di dua daerah ini menjadi andalan persawahan Jawa Barat bahkan Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<section class&equals;"cb-entry-content entry-content clearfix">Hal ini akibat pembangunan industri ekonomis dan perumahan yang mengubah area pertanian dari fungsi semula sebagai tanah pertanian menjadi lahan perumahan dan industri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengaturan Tata Ruang oleh Pemerintah daerah terutama di perkotaan sering tidak konsisten&comma; yang mengakibatkan lahan pertanian di ubah menjadi lahan perumahan yang otomatis mengurangi area pertanian&period; Pada hal jika pemerintah daerah konsisten menegakan Rencana Tata Ruang Wilayah &lpar;RTRW&rpar;&comma; maka sebenarnya sawah atau lahan pertanian itu adalah &&num;8220&semi;zona hijau&&num;8221&semi; yang tidak boleh dibangun atau di ubah fungsinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; yang mendesak bagi petani untuk dapatkan perlindungan hukum saat ini adalah&comma; terjaminnya status lahan dalam rencana tata ruang wilayah yang peruntukannya untuk pertanian dan tidak boleh dialih fungsikan&period; Jika Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; hendak mengubah sertifikat yang statusnya lahan pertanian menurut RTRW menjadi Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk perusahaan atau developer&comma; maka BPN dapat dikatakan diduga melakukan tindak pidana karena menabrak RTRW kendatipun ada akte jual beli untuk itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika dalam RTRW status lahan tersebut adalah pertanian&comma; maka pihak tata ruangpun tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan &lpar;IMB&rpar; untuk membangun perumahan atau perindustrian di atas lahan tersebut&period; Akan tetapi pelanggaran ini dibiarkan berlangsung terus menerus dalam praktek dan dianggap lumrah&comma; akan tetapi sebenarnya sangat merugikan petani&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berangkat dari secuil keprihatinan demikian&comma; Pemerintah RI ke depannya harus lebih tegas&comma; konsisten&comma; taat orde&comma; untuk menerapkan aturan apapun dibidang pertanian guna melindungi petani dan lahan pertaniannya sesuai aturan hukum yang telah di buatnya&comma; dan tidak lagi memenuhi order para kapitalis yang selalu membumihanguskan lahan pertanian untuk industri dan perumahan&period; Dengan demikian&comma; tujuan kita bernegara tidak sekedar utopia dan kita hindari penjajahan kaum kapitalis terhadap proletar yang dilakukan secara sistematis dan massal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlindungan hukum negara yang diberikan oleh pemerintah kepada petani seyogyanya untuk tiga kategori petani sebagai berikut &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Petani utamanya petani penggarap yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha tani dengan skala lahan 2 ha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; Petani yg memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman Pangan pada lahan paling luas 2 ha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; Petani Hortikultura&comma; Perkebunan&comma; atau Peternak skala usaha kecil sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku &lpar;living law&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bentuk perlindungan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraannya&comma; kualitas hidup dan kehidupan yang lebih baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlindungan yang diberikan oleh state dan hukum kepada petani dapat dilakukan melalui berbagai cara dan model sebagai berikut &colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Secara konsisten melaksanakan RTRW tanpa ada penyimpangan guna melindungi tersedianya lahan pertanian bagi petani dan tidak boleh merubah RTRW sesuai selera atau order kaum kapitalis&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya usaha tani secara terus menerus dan berdaya guna&comma; guna mendorong perekonomian nasional&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Terus menerus meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta lembaga petani yang ada dalam melakukan usaha tani yang produktif&comma; maju&comma; modern&comma; bernilai ekonomis&comma; berdaya saing&comma; mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan&comma; Sustainable<&sol;li>&NewLine;<li>Menyediakan dan mendayagunakan lembaga pembiayaan pertanian yang melayani secara optimal kepentingan usaha tani&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang lebih modern dan canggih dan dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Kesemuanya ini dapat terwujud jika pemerintah pusat dan daerah tidak bersekutu dengan pemodal untuk mengalihkan fungsi lahan pertanian&period; Tidak melakukan Korupsi&comma; Kolusi&comma; Nepotisme dan mau menjauhkan diri dari sogok atau gratifikasi dari pengusaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mungkin ini bisa terlaksana&comma; jika iman dan akhlak pemerintah kuat dan tak tergoyahkan oleh hedonisme dan budaya provan materialisme&period; Hukum jangan hanya dijadikan kata pembenar&comma; tapi hukum harus dijadikan sandaran untuk lindungi petani karena mereka bukan hanya anak bangsa tapi lebih dari itu &&num;8220&semi;pemilik republik ini&&num;8221&semi;&period; Mereka memiliki hak asasi yang tidak boleh dikurangi sedikitpun&comma; kata konstitusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan begitu&comma; kita tidak lagi melakukan &&num;8220&semi;dosa-dosa ekologis&&num;8221&semi; seperti diingatkan oleh Paus kita yg mulia &&num;8220&semi;Papa Fransiskus&&num;8221&semi;&period; Mungkin pandemi Covid-19 ini semakin membangkitkan rasa manusiawi kita untuk berpihak pada petani&period;<&sol;p>&NewLine;<&sol;section>&NewLine;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version