Site icon savanaparadise.com

Novianto Lapor Umbu Dandar Dugaan Pencurian Mobil di Polda NTT

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><img src&equals;"http&colon;&sol;&sol;www&period;savanaparadise&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2017&sol;08&sol;Umbu&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"700" height&equals;"393" class&equals;"aligncenter size-full wp-image-280135" &sol;> &NewLine; &NewLine;<&sol;p>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Anggota DPRD NTT&comma; Novianto Umbu Pati Lende melaporkan Umbu Dandar Ke Polda NTT&comma; Sabtu&comma; 05&sol;07&period; Umbu Dandar dilaporkan dugaan penipuan&sol;penggelapan Mobil&period; Daniel Umbu Dandar yang juga Ketua DPC PAN Kabupaten Sumba Barat tersebut&comma; Juga sudah melaporkan Noviyanto dengan tuduhan menggelapkan sebuah mobil Toyota Fortuner&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kuasa Hukum Ali Antonius kepada wartawan menjelaskan Novianto merupakan korban penipuan dari Umbu Dandar&period; Mobil yang dilaporkan sebagai penggelapan merupakan barang yang dibeli dari terlapor&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami melaporkan Daniel Umbu Dandar atas perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebuah mobil seperti yang dituduhkan terlapor kepada klien kami&comma;” Kata Ali yang didampingi asistennya Kris Nanta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ali menjelaskan Daniel Umbu Dandar menawarkan untuk membeli mobil tersebut&period; Awalnya&comma; Noviyanto keberatan karena tidak membutuhkan mobil&period; Namun akhirnya bersedia membeli mobil tersebut karena terlapor juga memiliki hubungan kekerabatan dengan kliennya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Transaksi awal Rp 50 juta via rekening BNI&comma; serta beberapa transaksi pada rekening bank yang berbeda dengan nominal puluhan juta hingga mobil itu telah lunas&period; Namun terlapor tidak ada itikad baik atas perjanjian lisan dengan kliennya&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; lanjut Ali&comma; terlapor juga pernah mengutus adiknya ke Kupang untuk mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Sumba tanpa sepengetahuan kliennya&period;<br &sol;>&NewLine;&OpenCurlyDoubleQuote; mereka bilang penggelapan padahal mobil itu tidak dalam penguasaan klien kami&period; Mobil itu sementara dalam pengamanan di polres Kupang karena hendak dibawa ke Sumba tanpa sepengetahuan klien kami&comma;’ kata Ali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Noviyanto pada kesempatan itu mengatakan dirinya sebagai korban penipuan dan penggelapan sehingga dirinya meminta agar kasus ini diproses hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya menghargai terlapor sebagai keluarga dan awalnya saya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan&comma; namun pada Sabtu &lpar;29&sol;7&rpar; lalu&comma; terlapor melayangkan laporan terhadap saya&comma; maka saya pun akan melayani dan mengawal kasus ini hingga tuntas&comma;” ungkap Noviyanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kuasa hukum Daniel Umbu Dandar&comma; Amos Lafu saat dikonfirmasi mengatakan&comma; pihaknya sangat menghargai jalur hukum yang ditempuh oleh Noviyanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita sangat hargai itu&comma; tapi pada proses hukum nanti yang akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah&comma;” kata Amos&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Amos juga menegaskan&comma; mobil tersebut sampai saat ini juga pembayarannya belum dilunasi oleh Noviyanto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu&comma; Amos mempertanyakan bagaimana bisa Noviyanto yang belum melunasi harga mobil tersebut&comma; balik melaporkan bahwa kliennya yang melakukan penipuan dan penggelapan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; ia juga mengganggap&comma; laporan ini juga ada baiknya agar terungkap jelas siapa yang sebenarnya bersalah dalam kasus ini&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version