Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Anwar Pua Geno tetap melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jimmy Sianto. Anwar beralasan pimpinan DPRD NTT secara kolektif hanya bersifat administratif dalam proses PAW Jimmy.
Ia mempersilahkan Jimmy untuk menggugat pimpinan dewan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Silahkan saja, itu hak Jimmy untuk mengajukan gugatan,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa, 4 Desember 2018, menanggapi gugatan Jimi Sianto.
Bagi Anwar pimpinan DPRD NTT tidak memiliki tendensi dan kepetingan apapun dalam silang sengkarut yang menimpah partai Hanura.
Menurut dia, hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekwan secara kolektif mengusulkan agar Jimmy Sianto di reposisi dan PAW atas usulan DPD Partai Hanura. Atas usulan itu, pimpinan DPRD melanjutkan ke KPU untuk mengecek siapa mengganti Jimi di DPRD NTT.
“KPU NTT sudah menyerahkan nama Simon Riwu Kaho pengganti Jimi,” katanya.
Dari itu, maka pimpinan berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, maka diusulkan ke Gubernur NTT untuk diusulkan ke Mendagri guna proses PAW.
“Kami sepakat ajukan PAW ke Mendagri, tapi masih menunggu kelengkapan berkas dari Simon Riwu Kaho,” katanya.
Dia menyesalkan sikap Jimi yang mengajukan gugatan kepada pimpinan DPRD NTT, karena justru permasalahannya berada di Partai Hanura.
“Pimpinan DPRD NTT hanya hanya menjalankan tugas adminaitrasi. Putusannya ada ditangan Mendagri, apakah menyetujui atau menolak,” katanya.
Menanggapi gugatan ini, lanjut Anwar, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap atas gugatan Jimi Sianto itu.
“Jika pimpinan sepakat untul lanjutkan, maka kami akan siapkan pengacara untuk gugatan itu,” ujarnya.(SP)