Site icon savanaparadise.com

Menegakan Demokrasi dan Keadilan Mendagri Harus Lantik Konco Ole Ate

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Masalah Pemilihan Kepala Daerah &lpar;Pilkada&rpar; di kabupaten Sumba Barat Daya &lpar;SBD&rpar; Provinsi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&comma; mulai dirasakan kesalahan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah &lpar;KPUD&rpar; SBD&period; Hal tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengelembungan suara dalam sidang di Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Sumba Barat dengan menvonis Ketua Komisioner KPUD&comma; SBD&comma; Yohanes Bili Kii&comma; 13 bulan penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perbuatannya itu yang menjadi timbulnya kisru dan pembunuhan serta pembakaran rumah penduduk karena pasangan calon Bupati SBD&comma; dr&period; Kornelius Kodi Mete &&num;8211&semi; Daud Lende Umbu Moto&comma; sebagai bupati dan wakil bupati pilihan rakyat daerah itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kisruh Pilkada SBD itu terjadi karena KPUD SBD menggunakan angka palsu memenangkan pasangan Markus Dairo Talu &&num;8211&semi; Ndara Tanggu Kaha &lpar;MDT-DT&rpar; yang tidak sesuai dengan data yang ada dari dua kecamatan Wewewa Tengah dan Wewewa Barat&comma;” kata kuasa hukum pasangan calon Bupati Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto&comma; Petrus Salestinus kepada SP di Hotel T-More Kupang&comma; Minggu&comma; &lpar;15&sol;12&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Menurut Petrus Salestinus&comma; Biang dari kisruh pilkada SBD&comma; adalah Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; yang memutuskan menolak seluruh gugatan paket Konco Ole Ate&period; Sehingga kasus tersebut KPU NTT saat ini sebagai pelaksana tugas KPUD SBD harus bertanggung jawab&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya meminta agar KPU NTT menggelar pleno ulang untuk menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sesuai surat suara dan formulir C1-KWK yang ada sebagai pemenang&comma;” kata Petrus Salestinus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jika Mendagri melantik paket MDT-DT hasil pengelembungan atau suara palsu itu&comma; maka 13 ribu masyarakat SBD akan melakukan gugatan terhadap Mendagri&comma; Gubernur NTT dan KPU&comma; Sebab tindak pidana pilkada telah terbukti secara sah dan menyakinkan di Pengadilan&comma;” kata Petrus Salestinus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Petrus Salestinus&comma; menjelaskan&comma; Dalam kasus tersebut&comma; KPUD SBD telah menggelar dua kali pleno dengan menetapkan dua pemenang yang berbeda&comma; yakni pasangan Markus Dairo Tallu- Dara Tanggu Kaha&comma; dari hasil pengelembungan suara dan pasangan dr&period; Kornelisu Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto adalah peraih suara terbanyak atau murni tanpa rekayasa&comma; jelas Petrus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya juga Harian Timor Expres melakukan diskusi untuk membedah terkait hasil pilkada SBD &comma; Sabtu&comma; &lpar;14&sol;12&rpar;&comma; dihadiri pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang&comma; John Tuba Helan&comma; KPU NTT&comma; Djidon de Haan&comma; Bawaslu NTT&comma; Nelce Ringu&comma; Calon Bupati SBD&comma; dr&period; Kornelis Kodi Mete didampingi kuasa hukumnya Petrus Salestunus dan undangan&period; Hadir juga sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Juru bicara KPU NTT Djidon de Haan mengatakan hasil pilkada SBD sudah final sesuai putusan MK yang memperkuat putusan KPU SBD pada pleno pertama yang menetapkan Markus Dairo Tallu- Dara Tanggu Kaha sebagai pemenang&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Jika ingin hasil itu dirubah&comma; maka MK harus merevisi kembali putusannya&period; Sebab saat ini sudah terbukti di PN Waekabubak ada perbuatan pidana pilkada dengan melakukan pengelembungan suara untuk memenangkan paket tertentu&comma; yang sebenarnya kalah pada pilkada SBD itu&comma;” kata Djodon de Haan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut dia&comma; kisruh Pilkada SBD sudah masuk diranah hukum sehinga tidak bisa diselesaikan dengan cara apa pun&comma; selain melalui jalur hukum&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada jalan damai atau melalui adat&period; Hanya ada satu jalan batalkan dulu putusan MK atau pilkada ulang&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia mengatakan&comma; kisruh pilkada SBD bukan lagi menjadi tangggungjawab KPU&comma; karena hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur dan Mendagri untuk memproses pelantikannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak bisa menggelar pleno lagi&comma; karena masalah ini kini ditangani Gubernur dan Mendagri&period; Termasuk hasil Pilkada Nagekeo&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang&comma; dalam membedah kisruh pilkada SBD itu&comma; John Tuba Helan&comma; mengatakan&comma; kasus SBD Mendagri harus mengkaji secara cermat&period; Sebab jika salah masyarakat akan menjadi korban dan membawa penderitaan berkepanjangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ada dua persoalan yang terjadi yakni disatu sisi paket MDT-DT telah menang dan dilegitimasi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; berdasarkan data palsu pengelembungan suara&period; Namun secara subtansial demokrasi dan keadilan pilkada SBD dimenangkan oleh paket Konco Ole Ate&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jika ingin menegakkan demokrasi dan keadilan di Negeri ini&comma; maka Mendagri harus melantik pasangan dr&period; Kornelis Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto&comma;” kata John Tuba Helan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;MK telah memutuskan sengketa pilkada SBD dengan menggunakan dokomen palsu&period; sehingga keputusan MK itu harus ditinjau kembali oleh MK sendiri&period; Peninjauan kembali &lpar;PK&rpar; dibenarkan secara demokrasi dan keadilan&comma; walaupun tidak diatur secara prosedur hukum&period; Demi penegakkan demokrasi dan keadilan di SBD maka PK dapat dilakukan&comma; tamba John Tuba Helan&period; &lpar;YK&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version