Site icon savanaparadise.com

Melawan Tirani Teks: “Regulasi Bukan Kitab Suci, Mitigasi Bukan Berhala”

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em><strong>Oleh&colon; Rian Laka<&sol;strong><&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em><strong>Alumni PMKRI Cabang Ende<&sol;strong><&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p>Membaca opini Kakanda Ku Maxi Mari yang berjudul &&num;8220&semi;Antara Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi yang Tak Boleh Diabaikan&&num;8221&semi;&comma; kita seolah disuguhi sebuah khotbah administratif yang kaku&period; Narasi yang dibangun terjebak dalam fetishisme legalistik—sebuah pemujaan berlebihan terhadap teks aturan tanpa melihat konteks kemanusiaan &lpar;humanity&rpar; di baliknya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Bahwasannya Pemerintah Kabupaten Ende berencana menjadikan Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi Bencana untuk menjustifikasi rencana penertiban di Ndao&period; Sebuah argumen yang nampak saintifik namun rapuh secara empiris&period; Jika kita bedah dengan nalar kritis&comma; ia hanyalah sebuah Trik kebijakan birokrasi untuk mencuci tangan dari tanggung jawab sosial&period; Mari kita bedah secara lengkap mengapa argumen &&num;8220&semi;Regulasi dan Mitigasi&&num;8221&semi; ini adalah sebuah kecelakaan berpikir &lpar;logis&rpar; serta kebaikan bersama dinilai sebagai mitos&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Regulasi Bukan Kitab Suci&comma; Ia Adalah Produk Kesepakatan&comma; Tata ruang &lpar;RTRW&sol;RDTR&rpar; bukanlah wahyu Tuhan yang turun dari langit tanpa bisa diganggu gugat&period; Ia adalah produk hukum yang dibuat oleh manusia&comma; yang seharusnya memiliki sifat Adaptif dan Dinamis Bukan statis dan represif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagi kita yang berpijak pada realitas dan merasakan getirnya air mata masyarakat Ndao&comma; menilai argumen tersebut hanyalah sebuah upaya &&num;8220&semi;pembaptisan&&num;8221&semi; atas rencana penggusuran dengan menggunakan istilah-istilah mentereng seperti &&num;8220&semi;tata ruang&&num;8221&semi; dan &&num;8220&semi;mitigasi&&num;8221&semi;&period; Namun&comma; mari kita bedah secara jernih mengapa argumen Kakanda Maxi Mari tersebut dinilai belum sempurna baik secara nalar dan prosedur&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Regulasi Bukan Kitab Suci&colon;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Regilasi Adalah Produk Kesepakatan yang Adaptif&period; Pernyataan tersebut seolah &&num;8211&semi; olah menempatkan Regulasi Tata Ruang sebagai &&num;8220&semi;Kitab Suci&&num;8221&semi; yang turun dari langit dan tak boleh diganggu gugat&period; Ini adalah kekeliruan fatal dalam memahami Hukum Administrasi Negara &lpar;HAN&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hukum dibuat untuk manusia&comma; bukan manusia untuk hukum&period; Jika sebuah regulasi sempadan pantai dipaksakan secara kaku setelah 15 tahun pembiaran&comma; maka negara telah melanggar asas &&num;8220&semi;Legitimate Expectation&&num;8221&semi; &lpar;Harapan yang Wajar&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selama belasan tahun&comma; para pedagang Ndao membangun ekonomi secara mandiri karena negara &&num;8220&semi;mengizinkan&&num;8221&semi; melalui pembiaran dan penarikan retribusi&period; Menghukum mereka sekarang dengan dalih tata ruang adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum&period; Regulasi harusnya menata &lpar;to arrange&rpar;&comma; bukan membinasakan &lpar;to destroy&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Mitigasi Bukan Berhala&colon; Mana Kajian Paparan Risikonya&quest;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Menjadikan &&num;8220&semi;Mitigasi Bencana&&num;8221&semi; sebagai alasan absolut untuk menertibkan Ndao adalah sebuah Trik birokrasi yang paling aman&comma; namun paling kosong substansi&period;<br &sol;>&NewLine;Mitigasi bencana yang sejati berbasis pada data ilmiah&comma; bukan selera visual&period; Jika pemerintah atau Maxi Mari ingin bicara mitigasi&comma; tunjukkan kepada publik&colon; Mana dokumen Kajian Paparan Risiko khusus Ndao&quest; Apakah para pedagang lebih mengancam keselamatan dari pada bangunan-bangunan beton permanen di pesisir Ende lainnya yang tetap tegak berdiri&quest; Menjadikan mitigasi sebagai alasan untuk mengusir pedagang kecil sementara &&num;8220&semi;mata&&num;8221&semi; birokrasi tertutup pada pelanggaran sempadan oleh modal besar adalah bentuk ketidakadilan spasial &lpar;spatial injustice&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Skizofrenia Kebijakan&colon; Menagih Pajak Sambil Membunuh Subjeknya<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Ada kontradiksi yang menggelikan antara kebijakan Tapping Box dan penertiban Ndao&period; Di satu sisi&comma; pemerintah berambisi mengejar PAD melalui digitalisasi pajak&comma; namun di sisi lain&comma; pemerintah menghancurkan ekosistem ekonomi mikro di Ndao yang memutar uang miliaran rupiah per tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagaimana mungkin pemerintah bicara soal target pendapatan daerah jika basis ekonomi rakyat yang sudah mandiri selama 15 tahun justru diratakan dengan tanah&quest; Ini adalah kebijakan yang membelah diri&period; Menghilangkan pedagang Ndao berarti menghilangkan perputaran uang Rp2&comma;4 Miliar per tahun dari sirkulasi pasar lokal Ende&period; Ini bukan langkah strategis&comma; ini adalah bunuh diri ekonomi&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Keadilan Ruang&colon; Sempadan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Tulisan Kaka dan Maxi Mari mengabaikan mandat Pasal 33 UUD 1945&period; Sempadan pantai adalah milik publik&comma; dan publik yang paling berhak adalah rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana secara produktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebaikan bersama &lpar;bonum commune&rpar; tidak bisa dicapai dengan cara mengorbankan piring nasi puluhan kepala keluarga demi estetika trotoar yang kosong dan dingin&period; Jika pemerintah hanya ingin pantai yang rapi untuk berswafoto namun membiarkan dapur rakyatnya padam&comma; maka pemerintah sedang membangun monumen ketidakpedulian&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Menuntut Nurani Kepemimpinan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kita menantang Pemerintah Kabupaten Ende dan para pendukung opini &&num;8220&semi;regulasi buta&&num;8221&semi; ini&colon; Berhentilah menyembah teks&comma; mulailah melihat nyawa&period; Regulasi tata ruang harus direvisi untuk mengakomodasi zonasi ekonomi rakyat&period; Mitigasi harus diwujudkan dalam bentuk standar bangunan lapak yang aman&comma; bukan penggusuran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas mereka yang lemah hanya karena mereka tidak memiliki akses ke meja-meja kekuasaan&period; Ndao bukan sekadar koordinat di peta tata ruang&semi; ia adalah detak jantung ekonomi rakyat Ende yang harus dijaga&comma; bukan dipadamkan atas nama &&num;8220&semi;berhala&&num;8221&semi; administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Maka dari itu&comma; kita berharap kepada Pemerintah untuk tidak menjadikan regulasi tata ruang sebagai kitab suci dan mitigasi bencana sebagai berhala untuk disembah&period; Karena aspek &lpar;humanity&rpar; kemanusiaan dan ekonomi harus dipertimbangkan dengan bijaksana dan solutif&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Mitigasi &colon; Integrasi Bukan Eliminasi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Mitigasi yang benar adalah Integrasi&comma; bukan Eliminasi&period; Melindungi rakyat dari bencana berarti memberi mereka tempat yang lebih aman dan layak&comma; bukan membuang mereka ke jurang kemiskinan—yang merupakan bencana sosial yang jauh lebih nyata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keadilan Ruang &lpar;Spatial Justice&rpar; Dalam filsafat hukum&comma; dikenal istilah Spatial Justice&period; Ruang publik &lpar;sempadan pantai&rpar; memang milik negara&comma; namun negara memegangnya sebagai Amanah&comma; bukan sebagai Pemilik Mutlak&period; Pemanfaatan ruang harus mengutamakan fungsi sosial&period; Rakyat yang sudah 15 tahun memutar ekonomi di sana telah menciptakan &&num;8220&semi;Fungsi Sosial Ruang&&num;8221&semi;&period; Menghilangkan mereka demi estetika &&num;8220&semi;ruang kosong&&num;8221&semi; adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi bahwa bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat &lpar;Pasal 33&rpar;&period; Bukan untuk sebesar-besarnya &&num;8220&semi;kerapian administratif&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kalau kita flat back kembali terkait Tapping Box vs Penertiban&colon; Kontradiksi Logika PAD Di satu sisi&comma; pemerintah mengejar Tapping Box untuk memaksimalkan pajak &lpar;PAD&rpar;&period; Di sisi lain&comma; mereka ingin mematikan ekosistem ekonomi Ndao yang produktif&period; Ini adalah Skizofrenia Kebijakan&period; Bagaimana mungkin pemerintah ingin meningkatkan PAD sambil menghancurkan basis ekonomi mikro yang justru seharusnya dibina agar kelak menjadi wajib pajak yang taat&quest; Penertiban Ndao adalah langkah membunuh &&num;8220&semi;angsa emas&&num;8221&semi; sebelum ia sempat ditarik pajaknya secara resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Regulasi Bukan Cek Kosong Untuk Menggusur<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kelemahan ini memperkuat realita yang ritualik bahwa dalam tubuh birokrasi Kabupaten Ende&comma; menampilkan sebuah &&num;8220&semi;berhala&&num;8221&semi; baru yang kini sedang disembah&colon; Regulasi Tata Ruang dan Mitigasi&period; Atas nama teks-teks hukum yang kaku&comma; pemerintah mencoba memaksakan dengan melegitimasi rencana penertiban kawasan sempadan Pantai Ndao&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; jika kita menyelam lebih dalam ke bawah permukaan retorika tersebut&comma; kita akan menemukan sebuah Tirani Teks—sebuah upaya menggunakan hukum sebagai &&num;8220&semi;cek kosong&&num;8221&semi; untuk menggilas ruang hidup rakyat yang telah bertahan selama belasan tahun&period; Pemerintah menggunakan diksi &&num;8220&semi;Mitigasi Bencana&&num;8221&semi; sebagai tameng absolut&period; Sebuah argumen yang nampak saintifik&comma; namun sebenarnya rapuh secara empiris&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mitigasi sejati didasarkan pada data&comma; bukan selera visual&period; Jika keselamatan jiwa adalah alasan&comma; maka penting untuk memaparkan dokumen Kajian Paparan Risiko secara spesifik untuk kawasan pesisir Ndao&period; Kita berharap pemerintah tidak menggunakan alasan mitigasi untuk mengusir pedagang kecil tanpa menyentuh bangunan besar di kawasan pesisir lainnya&period; Ini yang disebut sebagai adalah bentuk Diskriminasi Ruang&period; Karena sesungguhnya Mitigasi yang jujur adalah Adaptasi &lpar;penataan&rpar;&comma; bukan Eliminasi &lpar;penggusuran&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Maka dari itu&comma; kita berharap kepada Pemerintah untuk tidak menjadikan regulasi tata ruang sebagai kitab suci dan mitigasi bencana sebagai berhala untuk disembah&period; Karena ada banyak sspek yang mesti dipertimbangkan&comma;salah satunya aspek &lpar;humanity&rpar; kemanusiaan dan ekonomi harus diputuskan secara bijaksana dan solutif&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version