Site icon savanaparadise.com

Maki dan Lontarkan Kata-Kata Kotor, Bupati TTU Polisikan Anggota DPRD TTU

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Dua orang anggota DPRD kabupaten TTU masing-masing YLN dan HA dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara oleh Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez melalui kuasa hukumnya Robert Salu, SH.

Kedua anggota DPRD tersebut dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan orang nomor satu di TTU Raymundus Sau Fernandez.

“Selaku kuasa hukum Pak Raymundus Fernandez kami melaporkan Pa YLN dan Pak HA ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik klien saya yang adalah Bupati TTU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 sub 316 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara” urai Robert.

“Tentu kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh Pak YLN dan Pak HA yang juga adalah anggota DPRD kabupaten TTU”. tambah Salu.

“Bagaimana mungkin seorang anggota DPR yang adalah wakil rakyat seharusnya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya berbicara menyebut binatang dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di depan masyarakatnya” ungkap Robert.

Disampaikan bahwa kronologis kejadian dimaksud terjadi pada tanggal 28 april 2020 bertempat di Upkasen di rumah saksi TM yang pada saat itu dihadiri oleh banyak orang. Hadir diwaktu bersamaan pada saat itu YLN dan HA di mana pada saat itulah terlapor berbicara dengan cara menyebut binatang, dan melontatkan kata-kata kotor kepada pelapor dalam hal ini Pak Raymundus Sau Fernandez.

Menurut pihak pelapor hal ini merupakan bentuk penghinaan dan menyerang kehormatan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez.

Pelapor melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak mencerminkan wibawa sebagai seorang wakil rakyat. Atas dasar inilah maka pihak pelapor mengambil langkah hukum melapor ke Polres Timor Tengah Utara.

“Kita melaporkan kasus ini agar menjadi pembelajaran sehingga ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara lebih beretika dalam berbicara kepada siapa saja. Saya berharap kiranya kasus ini segera diproses dan berujung ke pengadilan untuk suatu kepastian hukum” tegas Robert.

“Terhadap kasus ini kita punya bukti-bukti yang kuat berupa saksi-saksi dan bukti rekaman pembicaraan sehingga kami berharap laporan ini segera diproses dan segera memeriksa terlapor para saksi dan menetapkan terlapor sebagai tersangka” yakin Robert.

Diinformasikan juga bahwa laporan terhadap kedua terlapor ini dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan : LP / 148 / V / 2020 / NTT / Res TTU.

Hingga berita ini diturunkan kedua terlapor yang dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi. Sementara kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, SIK juga belum berhasil di konfirmasi. (YA)

Exit mobile version