Kupang, Savanaparadise.com,- Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT memberikan konfirmasi terkait keberadaan organisasi veteran di Belu. Ketua DPD LVRI NTT, Stanis Laus Dawu mengatakan LVRI Cabang Belu dibawah kepemimpinan Stefanus Atok Bau yang sah dan diakui oleh jenjang organisasi LVRI.
” yang benar adalah LVRI pimpinan Stefanus Atok Bau. Secara administratif sudah betul dan memiliki Surat keputusan dari jenjang organisasi diatasnya,” kata Stanis dalam jumpa pers di resto Celebes, Sabtu, 14/03/2020.
Turut hadir pada kesempatan itu para veteran serta pengurus veteran kabupaten Belu dan Malaka. Hadir juga Kuasa Hukum, Fransisko Bernando Bessi dan Mikael Feka.
Stanis mengatakan para pihak yang menuding Stefanus Atok Bau sebagai veteran palsu sangat tidak berdasar. Ia mengatakan Stefanus memeliki rekam jejak yang jelas dalam perjuangan memperjuangkan dan mempertahankan NKRI di medan perang.
Fransisko Bernando Bessi Pada kesempatan itu mengatakan pihaknya menyayangkan berbagai pihak yang ikut bermain dalam masalah tersebut. Padahal kata dia Stefanus Atok Bau merupakan pengurus veteran Belu yang sah menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga veteran.
” Tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak Benar,” kata Fransisco.
Ia mengatakan surat yang diduga dikeluarkan oleh Anggota DPD RI Perwakilan NTT Ir. Abraham Paul Liyanto kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada sejumlah pihak adalah sebuah tuduhan tanpa bukti dan lebih pada fitnah.
” menyayangkan tindakan Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto atas surat yang dikeluarkan tersebut karena sesuai data dan fakta. oleh karena itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada Presiden dan pihak lain,” ujarnya.
Ia meminta Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10 karena telah memberi informasi sesat bahkan memfitnah sejumlah pihak tanpa data dan bukti akurat.(SP)