Site icon savanaparadise.com

Lakmas NTT Menyoal Pengangkatan 1712 Teko Guru di TTU

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em><strong>Direktur Lakmas NTT&comma; Viktor Manbait &lpar;Foto&colon; Yuven Abi&rpar; <&sol;strong><&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil &lpar;Lakmas&rpar; NTT&comma; Viktor Manbait&comma; kembali menyoal pengangkatan 1712 Tenaga Kontrak &lpar;Teko&rpar; daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diawal keterangan pers yang dikirimnya ke wartawan&comma; Viktor mengucapkan selamat kepada para Teko daerah yang telah menerima SK yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs&period; Djuandi David&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Selain memberi apresiasi ada beberapa catatan kritis yang disampaikan terkait pengangkatan Teko tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Viktor&comma; dengan diserahkannya SK pengangkatan bagi 1712 Teko daerah oleh Bupati TTU yang telah ditanda tangani oleh Bupati sebelumnya&comma; menunjukan bahwa proses pengangkatan Teko daerah tersebut telah memenuhi ketentuan analisis dan kebutuhan Teko&comma; sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2021 tentang SOP penerimaan tenaga kontrak daerah kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dalam Perbup nomor 10 tahun 2012&comma; pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa&comma; setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPK berdasarkan analisis jabatan dan analisa beban kerja&&num;8221&semi; jelas Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Artinya bahwa&comma; para Teko yang diangkat itu adalah untuk mengisi kekosongan dan atau kekurangan tenaga kerja pada unit kerja&comma; misalnya kekurangan guru pada sekolah sesuai dengan jenis dan spesifikasi guru&period; Dengan demikian tidak ada lagi penumpukan guru mata pelajaran tertentu pada sekolah tertentu&comma; sementara di sekolah lain terjadi kekurangan guru&&num;8221&semi; sambungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Viktor berpendapat&comma; selain kajian tentang jenis dan spesifikasi tenaga yang dibutuhkan&comma; setiap unit daerah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja&comma; wajib melakukan dan mengajukan kajian jenis dan spesifikasi tenaga kerja untuk 5 tahun&comma; dengan merinci kebutuhan per 1 tahunnya berdasarkan prioritas kebutuhan sebagimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa&comma; penyusunan kebutuhan jumlah PPK sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; dilakukan untuk jangka waktu 5 &lpar;lima&rpar; tahun yang diperinci per 1 &lpar;satu&rpar; tahun berdasarkan prioritas kebutuhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Viktor juga menilai bahwa publik belum memperoleh informasi dari Pemda&comma; soal pengangkatan 1712 teko ini adalah bagian dari kajian kebutuhan jumlah teko untuk 5 tahun dari periode tahun berapa ke tahun berapa&comma; untuk jumlah teko berapa banyak&period; Dan dengan diangkatnya 1712 teko ini&comma; apakah sudah terpenuhi kebutuhan jumlah teko dalam rentang waktu 5 tahun yang direncanakan atau masih butuh berapa banyak lagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Rekruitmen teko ini akan berlangsung hingga kapan&quest;&&num;8221&semi; tanya Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mengingat sejak tahun 2018&comma; tentang jumlah kebutuhan teko daerah ini&comma; belum ada sebuah kajian sebagaimana yang disyaratkan dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2012&period; Apalagi dengan berlakunya ASN&comma; tidak dikenal lagi istilah Teko yang telah diganti dengan P3K&period; Bagaimana formula yang yang direncanakan pemda sehingga P3K yang lebih menjamin masa depan para teko dari sisi honorer yang sama dengan ASN dan kepastian kontrak kerja ini bisa diterapkan&&num;8221&semi; lanjut Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di akhir keterangan persnya&comma; Viktor mempertanyakan nasib 12 orang guru yang oleh hukum&comma; berdasarkan hasil mediasi di pengadilan untuk gugatan mereka atas Pemda untuk diangkat sebagai teko ditahun 2021<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apakah 12 orang guru ini juga telah diangkat oleh Bupati TTU untuk menjadi guru teko untuk ta 2021&quest;&&num;8221&semi; tanya Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version