Site icon savanaparadise.com

Kuasa Hukum Paslon 01 Kecam Wacana Pelantikan Orient Riwu Kore

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Setelah pernyataan Mentri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; kehilangan kewarganegaraan Orient Riwu Kore belum lama ini&comma; muncul juga pernyataan yang berbeda dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia &lpar;TPDI&rpar;&comma; Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua Periode 2020-2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tentunya peryataan dari TPDI sangat kontradiksi dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham&comma; Menurut Yasonna&comma; UU Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan&period; Dengan Orient menjadi warga negara AS&comma; kata Yasonna&comma; dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Respon yang sama datang dari kuasa hukum Paslon nomor 01 Rihi Heke dan Yohanis Uly&comma; Adhitya Nasution&comma; SH&period; MH&period; Menurutnya&comma; dari segi hukum&comma; Indonesia tidak mengenal Dwi kewarganegaraan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal itu dikatakan Adhitya untuk menepis munculnya wacana pelantikan Orient&period; Bahkan dirinya mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh TPDI yang membenarkan suatu kesalahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient&period; Dasar hukumnya apa mereka dilantik&period; Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur&&num;8221&semi;&comma; ujarnya kepada wartawan&comma; Minggu&comma; &lpar;14&sol;2&sol;21&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan&period; Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Boleh fanatik atau cari panggung tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya&comma; mempermalukan diri sendiri dan negara indonesia&period; Apalagi yang bicara ahli hukum&comma; yang paham soal hukum&period; Saya rasa tidak tepat&comma;&&num;8221&semi; tandasnya<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan tegas Adhitya mengatakan jangan sampai karena fanatisme suatu golongan&comma; kita lupa bahwa kita ini Indonesia&period; Warga asing boleh cinta Indonesia&comma; tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia&period; Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Adhitya&comma; jika ini dibiarkan tentunya akan menjadi bomerang dan Indonesia akan menjadi malu&period; Dan jikalau tetap paksa dilakukan pelantikan maka Indonesia juga akan kehilangan wibawa di mata internasional&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Apalagi di berbagai kesempatan Orient mengakui memiliki paspor Amerika&period; Meski dirinya mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika&comma; namun sesuai hukum Indonesia&comma; seseorang jika memiliki paspor negara lain&comma; maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya&&num;8221&semi;&comma; katanya<&sol;p>&NewLine;<p>Ia berharap ini menjadi perhatian para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum&period; Karena&comma; martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana &lpar;Undana&rpar; Kupang&comma; Dr&period; John Tuba Helan secara terpisah mengatakan&comma; jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua&comma; maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain&comma; maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut dia&comma; kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat&period; Jika masyarakat terus berpendapat&comma; tanpa ada putusan status yang jelas&comma; maka persoalan ini akan terus berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas&comma; bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia&period; Artinya kalau berstatus warga negara Amerika&comma; maka gugur dengan sendirinya&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan&comma; polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU&period; Orient sendiri&comma; menurut dia&comma; tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Proses awal sudah tidak sah&comma; karena berkewarganegaraan Amerika&comma; maka hasilnya juga dianggap tidak sah&comma;&&num;8221&semi; tutupnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kendati demikian&comma; hingga detik ini pihak Kemendagri dan Kemenkumham belum mengambil keputusan pasti terkait akan dan tidak nya pelantikan Orient&period; &lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version