Ende, Savanaparadise.com,- Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar,Meridian Dewanta, SH meminta Marten Ludji Haba segera mengembalikan mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya.
Meridian Dewanta menuturkan, Abdul Haris Abu Bakar adalah kliennya yang merupakan seorang Nelayan di Kabupaten Ende dan terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik.
“Kliennya kami terpilih sebagai pemenang pada tanggal 13 Agustus 2021 silam dengan kode kupon : 7530092000393 dan Nomor Rekeningnya :7530001006677532”, kata Meridian Dewanta melalui pers release yang diterima media, Selasa, (24/6/25).
Meridian Dewanta menambahkan, setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, kliennya langsung membawa mobil Suzuki ERTIGA dalam keadaan belum memiliki STNK maupun BPKB yang dikemudikan oleh anaknya sendiri.
Sebelumnya, kata Meridian, Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Kliennya untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun Kliennya bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya.
Berhubung karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka, tambah dia, mobilnya itu dititipkan di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende yang merupakan kawan dekat anaknya.
Lebih lanjut, Meridian Dewanta menguraikan, dua minggu setelah terpilih sebagai pemenang undian mobil Suzuki ERTIGA itu, Kliennya tersebut didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2015 – 2016 karena pernah sama-sama menjadi tahanan Polres Ende.
Saat itu, Vincensius Bata Budo menanyakan kepada Klien kami apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI, setelah mengiyakan maka Klien kami meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp.150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan.
Setelah mendangar penuturan Klien kami itu, Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu, sehingga Klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud.
Seminggu kemudian, Klien kami dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende, dan setibanya di sana klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu ruangan, lalu beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 (tiga) berkas dan meminta Klien kami untuk menandatanganinya.
Tanpa merasa curiga, Klien kami lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu, setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar Klien kami pulang ke kediamannya, sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo.
Tiga bulan setelah itu dan tidak ada kabar, Klien kami pun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya itu, namun Vincensius Bata Budo hanya berjanji akan mencicil jika uang sudah cair.
Dikatakan, kliennya beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp.150 juta dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli.
Namun, terang Meridian Dewanta, ketika diminta demikian oleh Kliennya, pada waktu itu Vincensius Bata Budo menegaskan dirinya tetap akan membelinya dengan cara mencicil, akan tetapi dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia.
Ia juga menuturkan, usai pemakaman, Klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende.
Istri almarhum, Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan/pemutihan agar
mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga
Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya.
Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, Jelas Meridian, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik
almarhum suaminya, sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada Klien kami.
Beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya.
Selanjutnya istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada Klien kami, dan Klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.
Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus, namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut.
“Kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10.000”, ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini.
Meridian Dewanta mengungkapkan, dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp.200 juta dari Vincensius Bata Budo,
“Dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut”, kata Meridian Dewanta.
Menurutnya, seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Kliennya tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp.200 juta, maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud…?
“Apapun dalih dan argumentasinya, kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu, untuk segera mengembalikannya kepada Klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya”, tegasnya.
Ia juga menegaskan, jjika Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka kami akan melaporkan persoalan ini di Polres Ende dengan tuduhan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu”, terangnya.
Ia juga menerangkan, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa :
Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.
Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.
“Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan/atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut”, tutupnya. (CR/SP)