Site icon savanaparadise.com

KPU TTU Tetapkan DPT 172.385 Untuk Pilkada 2020

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (15/10) telah menetapkan 172.385 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati TTU tahun 2020.

172.385 DPT tersebut terdiri dari 85.335 pemilih laki-laki dan 87.050 pemilih perempuan.

Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd kepada SP, jumat (16/10) mengatakan dengan telah ditetapkannya DPT untuk pilkada TTU tahun 2020 maka data pemilih dinyatakan final.

Paulinus menyampaikan bahwa 172.385 DPT yang telah ditetapkan menyebar di 24 kecamatan, 193 desa/kelurahan dan 518 TPS.

“Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlah DPT memang mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan pasca penetapan DPS ada pemilih yang meninggal dunia dan terdapat pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat yang memang harus dikeluarkan” ungkap Paulinus.

Ia berharap kepada pemilih-pemilih yang telah terdaftar agar dapat menggunakan hak pilih secara baik dan bertanggungjawab pada pemilihan bupati dan wakil bupati TTU tanggal 9 desember yang akan datang.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU divisi PHL Nonato P. Sarmento megungkapkan bahwa, proses penetapan DPT yang telah dilakukan berjalan dengan baik namun ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Bawaslu TTU yakni terkait dengan data ganda, data pemilih tidak memenuhi syarat dan juga terhadap klasifikasi pemilih disabilitas yang perlu dipertegas dalam daftar pemilih.

Terkait dengan data ganda identik sebanyak 634 dan data ganda non identik sebanyak 58 yang ditemukan oleh pihak Bawaslu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), Nonato menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan pada sistem data pemilih atau Sidalih semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) semuanya sudah dikeluarkan sehingga jumlah DPT kita berkurang dari jumlah yang ada pada Daftar Pemilih Sementara (DPS)” ungkap Sarmento.

Terhadap pemilih-pemilih yang belum terdaftar dalam DPT Sarmento menjelaskan bahwa sesuai dengan UU no. 10 tahun 2016 pasal 61 ayat 1, pemilih-pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

“Untuk pemilih yang belum terdaftar pada DPT sesuai regulasi dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan dokumen KTP elektronik dan untuk pemilih-pemilih tersebut hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik tersebut” jelas Nonato. (YA01)

Exit mobile version