Site icon savanaparadise.com

KPU Provinsi NTT Anggap Permohonan Kabur, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar; Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L&period; Foenay dan Paul Edmundus Tallo kembali digelar Mahkamah Konstitusi &lpar;MK&rpar; pada Selasa &lpar;18&sol;6&rpar;&period; Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65&sol;PHPU&period;D-XI&sol;2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam jawabannya&comma; Termohon yang diwakili oleh Yanto M&period;P&period; Ekon menjelaskan dalam eksepsi Termohon&comma; permohonan Pemohon kabur&comma; tidak jelas dan tidak lengkap&period; Hal ini&comma; jelas Melkianus&comma; karena posita dan petitum Pemohon saling bertentangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &OpenCurlyDoubleQuote;Posita pemohon tidak menguraikan dengan lengkap SK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mana yang diajukan permohonan dan minta dibatalkan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Selain itu&comma; mengenai dalil Termohon melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan terstruktur&comma; masif dan sistematis&comma; dibantah oleh Melkianus&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemohon tidak menjelaskan tempat dan cara pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4&period; Termohon tidak tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu mengenai adanya pelanggaran&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan dibantu Bupati Sumba Barat Daya mengarahkan PNS di beberapa kecamatan untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 4 tidak dapat dibenarkan&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sesuai form C1 KWK&comma; seluruhnya ditandatangani oleh saksi pasangan calon pemohon dan tidak ada protes&period; Kami akan buktikan dengan form C1 KWK&comma;” paparnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian Termohon juga membantah telah melakukan pelanggaran di Kabupaten Sika&period; Adanya 15 TPS Kecamatan Paleo dengan adanya tulisan dan tinta yang sama mohon ditolak&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada form C1 KWK memliki tulisan yang berbeda&period; Warna dan tinta tulisan form C1 KWK benar sama dalam semua TPS dalam setiap TPS karena semua TPS menggunakan bolpoin berwarna biru&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal yang sama diungkapkan oleh Pihak Terkait Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diwakili oleh Sirra Prayuna&period; Dalam eksepsinya&comma; Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Selain itu&comma; tidak benar ada arahan dari Bupati Sumba Barat Daya yang melakukan pengarahan di empat kecamatan untuk memilih pasangan nomor 4&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu&comma; 19 Juni 2013 pada pukul 08&period;30 WIB&period; Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi Pemohon&comma; Termohon dan Pihak Terkait&period; Dalam pokok permohonan&comma; Pemohon menyampaikan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait&period; Kemudian adanya fakta adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait&period; Selain itu&comma; terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 &lpar;LuluAnjarsari&sol;mhhttp&colon;&sol;&sol;www&period;mahkamahkonstitusi&period;go&period;id&sol;&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version