Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Akibat pandemi covid 19 seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah di kabupaten TTU sempat tertunda.
Selain penundaan tahapan pelaksanaan pilkada, panitia serta pengawas ad hoc yang telah dibentuk baik oleh KPUD maupun Bawaslu sempat diberhentikan sementara oleh kedua lembaga tersebut.
Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa KPU secara resmi melanjutkan tahapan Pilkada TTU tahun 2020 sejak hari ini senin 15 juni 2020.
Paulinus menyampaikan bahwa Surat Keputusan tentang berupa perintah untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota sudah dikelurkan oleh KPU RI sejak kemarin dan pada hari ini juga KPUD TTU langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK KPUD Kabupaten TTU dan terhitung sejak hari ini senin 15 juni 2020 panitia ad hoc ditingkat bawah diaktifkan kembali.
Terkait beberapa tahapan yang sempat tertunda seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dilakukan pada hari ini dengan mekanisme baru yakni tidak dilakasanakan pelantikan dengan metode tatap muka tapi langsung pada pemberian SK untuk PPS yangbsudah dinyatakan lulus.
Menurut Feka, hal ini dilakukan karena dengan adanya pandemi covid 19 kita semua tanpa kecuali dilarang untuk berkumpul sehingga untuk PPS yang telah dinyatakan lolos test langsung diberikan SK.
Untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat bawah di masa pandemi covid 19 ini menurut Paulinus masih menunggu PKPU pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi covid 19.
Terkait jumlah TPS di TTU pada pilkada 2020 Paulinus mengungkapkan bahwa di tengah pandemi covid 19 ini, kita harus mengikuti protokol covid 19 di mana ada batasan jumlah orang untuk berkumpul pada titik yang sama. Sehingga dari jumlah 430 TPS yang telah direncanakan bertambah sebanyak 88 TPS sehingga total keseluruhan TPS di TTU pada pilkada 2020 nanti sebanyak 518 TPS.
Menurut Polce sapaan akrab Paulinus, anggaran untuk penambahan TPS ini akan dirasionalisasi dari anggaran yang ada kemudian akan dilakukan realokasi. Dari hasil rasionalisasi dan realokasi yang ada KPU akan melakukan penghematan di beberapa item kegiatan seperti Bimtek tatap muka, Perjalanan dinas dan rakor-rakor.
Sementara itu komisioner Bawaslu Timor Tengah Utara, koordinator divisi PHL, Nonato P. Sarmento mengatakan untuk internal Bawaslu TTU sudah menindak lanjuti Surat Edaran ketua Bawaslu RI yakni pengaktifan kembali pengawas ad hoc dalam hal ini Panwascam dan Panwas desa/kelurahan yang diminta untuk dilaksanakan sebelum tanggal 15 juni. Sehingga Bawaslu TTU telah mengeluarkan surat keputusan untuk pengaktifan kembali Panwascam dan Panwas keluraha/desa sejak tanggal 14 juni 2020.
Untuk tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda, Sarmento menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai fungsi dan tugas pengawasan sehingga ini sifatnya melekat pada setiap tahapan yang dijalankan oleh KPU.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPUD TTU, kami menerima informasi bahwa KPUD juga sudah mendapatkan SK pencabutan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada da mulai hari ini KPU sudah harus mengaktifkan kembali panitia ad hoc di tingkat bawah termasuk melantik seluruh anggota PPS di setiap desa” kata Nonato.
“Dalam SK KPU no 441, ada 2 hal yang mesti dilakukan oleh KPU dalam proses oelantikan PPS yakni pelantikan bisa melalui tatap muka dan pelantikan melalui media during. Namun jika kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan, sesuai hasil koordinasi kami dengan KPU, KPU akan melakukan proses pelantikan dengan hanya mengirimkan Surat Keputusan kepada setiap PPS yang dilantik terhitung sampai dengan 15 juni 2020 yang harus dikirimkan dalam bentuk dokumen soft copy atau soft file” urai Sarmento. (YA)