Site icon savanaparadise.com

KIP NTT Dorong Pembentukan PPID di Desa

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Komisi Informasi Publik &lpar;KIP&rpar; Provinsi NTT terus mendorong keterbukaan informasi publik oleh badan publik di NTT&period; Untuk itu KIP NTT telah melakukan serangkaian terobosan guna mendorong desa untuk menjadi pionir dalam keterbukaan infotmasi publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua KIP NTT&comma; Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan KIP Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; KIP kabupaten&sol;kota dapat dibentuk jika diperlukan&period; Kami menganggap itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan APBN dan APBD karena dananya bergulir sampai pada tingkat desa&period; Karena dana desa yang dikelola oleh setiap desa cukup besar&comma;” kata Maryanti kepada wartawan di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT&comma; Kamis &lpar;27&sol;8&sol;2020&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan demikian di desa wajib dibentuk yang namanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi &lpar;PPID&rpar;&period; Kemudian dana desa harus diumumkan secara transparan yang mampu melakukan sosialisasi&comma; edukasi dan advokasi sampai pada tingkat desa adalah komisi informasi publik tingkat kabupaten&sol;kota&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap bahwa untuk beberapa kabupaten&sol;kota yang sudah kami datangi bisa direspon secara baik oleh kepala daerah untuk pembentukan KIP&comma;&&num;8221&semi; ujar mantan Ketua KPU NTT ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik KIP NTT&comma; Agus Bole Baja mengaku pihak sudah menangani satu kasus sengketa informasi yang diproses&period; Sengketa informasi itu adalah DPD KNPI Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dia mengatakan&comma; sengketa informasi itu mudah karena prosesnya mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan berkas-berkas harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme UU No 14 Tahun 2008&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau semua berkasnya lengkap maka kita akan tidaklanjuti dengan registrasi&period; Setelah itu kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan di depan majelis komisioner&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Disebutkan hingga saat ini&comma; pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah lembaga veritikal yang ada di NTT baik itu Pengadilan Tinggi&comma; Polda NTT&comma; BPJS Kesehatan dan lain sebagainya&period; Dan saat itu dirinya selalu menyampaikan informasi apa itu sengketa informasi di KIP dan bagaimana prosesnya bagi seluruh lembaga yang ada supaya orang bisa paham bagaimana prosesnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada SKPD-SKPD yang ada di lingkup provinsi NTT&period; Selain itu ada kunjungan KIP ke sejumlah media massa antara lain Pos Kupang&comma; Timex&comma; Victory News&comma; TVRI&comma; RRI dan Radio Suara Timor dan lain sebagainya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>KIP juga melakukan sosialisasi ke sejumlah partai politik di NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita juga melakukan sosialisasi sengketa politis di beberapa kabupaten antara lain di Kabupaten Lembata&comma; Sikka&comma; Sumba Barat Daya&comma; Kota Kupang&comma; Kabupaten Kupang dan TTU&period; Kemudian kabupaten lain yang belum akan diselesaikan pada tahun ini dan tahun 2021&comma;”ujarnya&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version