Site icon savanaparadise.com

Kemelut Berkepanjangan PD Kantong Semen, Pemkab Kupang Terancam Gugatan Sita Aset

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah &lpar;PD&rpar; Kantong Semen bakal disita oleh Pengadilan Hubungan Industrial &lpar;PHI&rpar; Kupang&period; Putusan sita aset itu setelah sepuluh orang bekas karyawan PD Kantong Semen Kupang melayangkan gugatan di PHI Kupang yang diputuskan pada 2 Mei 2013 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Kupang&comma; Noh Fina kepada wartawan di Kupang&comma; Jumad&comma; &lpar;16&sol;8&sol;2013&rpar; mengatakan&comma; proses persidangan gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suryanto dengan anggota Alfred Pattiwaellapia&comma; dan Sugiyanto&period; Ia menjelaskan&comma; verstek putusan 2 Mei 2013 tanpa hadirnya tergugat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah diucapkan maka pemberitahuan putusan&comma; dan setelah empat belas hari mengajukan permohonan eksekusi lalu dilakukan panggilan tidak hadir maka pemohon akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PD Kantong Semen&comma;” katanya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Noh juga menjelaskan untuk mengajukan sita aset tergantung pemohon&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Untuk pengajuan sita eksekusi harus ditujukan pada Ketua PHI pada PN Kupang dengan nilai gugatan Rp 731&period;356&period;143&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sehari sebelumnya&comma; Marsel Pelokila yang mewakili sepulu bekas karyawan kepada wartawan di Kupang menjelaskan&comma; ia dan tiga puluan karyawan PD Kantong Semen direkrut sejak tahun 2003 namun pada tahun 2008 secara mengejutkan mereka diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sejak tanggal 1Januari 2009&comma; kami diliburkan dengan alasan pasar kantong semen kolaps&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan&comma; sejak tahun 2009 ia dan teman-temannya sudah berkali-kali bertemu pimpinan perusahaan dan komisaris yaitu Bupati Kupang Ayub Titu Eki serta Ketua DPRD Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki namun semuanya seakan saling melempar tanggungjawab&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mereka yang kami temui itu tidak pernah kasih jawaban yang pasti dan terkesan piln plan&period; Menurut Bupati&comma; DPRD tidak setuju&comma; kami ke DPRD katanya Bupati tidak usulkan dan itu berlanjut tersu sampai tahun 2011&comma; selalu diberikan jawabannya yang tidak pasti&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelokila menjelaskan&comma; ia dan rekan-rekannya telah menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan persoalan itu namun tidak ada titik terang hingga diproses di PHI Kupang yang memenangkan gugatan mereka&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mulai lapor ke Depnaker Kabupaten Kupang&comma; Depnaker Provinsi NTT dan disana kami direkomendasikan untuk melayangkan gugatan ke PHI&comma;” katanya&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga mengatakan&comma; kini pihaknya tengah menyiapkan sita lelang aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &OpenCurlyDoubleQuote;Kami harapkan agar Pemda Kabupaten Kupang selaku pemilik PD Kantong Semen agar memberikan perhatian kepada kami&comma;” ujarnya&period;&lpar;REN&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version