Kupang, Savanaparadise.com,- Aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah (PD) Kantong Semen bakal disita oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang. Putusan sita aset itu setelah sepuluh orang bekas karyawan PD Kantong Semen Kupang melayangkan gugatan di PHI Kupang yang diputuskan pada 2 Mei 2013 lalu.
Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Kupang, Noh Fina kepada wartawan di Kupang, Jumad, (16/8/2013) mengatakan, proses persidangan gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suryanto dengan anggota Alfred Pattiwaellapia, dan Sugiyanto. Ia menjelaskan, verstek putusan 2 Mei 2013 tanpa hadirnya tergugat.
“Setelah diucapkan maka pemberitahuan putusan, dan setelah empat belas hari mengajukan permohonan eksekusi lalu dilakukan panggilan tidak hadir maka pemohon akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PD Kantong Semen,” katanya.
Noh juga menjelaskan untuk mengajukan sita aset tergantung pemohon. “Untuk pengajuan sita eksekusi harus ditujukan pada Ketua PHI pada PN Kupang dengan nilai gugatan Rp 731.356.143,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, Marsel Pelokila yang mewakili sepulu bekas karyawan kepada wartawan di Kupang menjelaskan, ia dan tiga puluan karyawan PD Kantong Semen direkrut sejak tahun 2003 namun pada tahun 2008 secara mengejutkan mereka diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sejak tanggal 1Januari 2009, kami diliburkan dengan alasan pasar kantong semen kolaps,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2009 ia dan teman-temannya sudah berkali-kali bertemu pimpinan perusahaan dan komisaris yaitu Bupati Kupang Ayub Titu Eki serta Ketua DPRD Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki namun semuanya seakan saling melempar tanggungjawab.
“Mereka yang kami temui itu tidak pernah kasih jawaban yang pasti dan terkesan piln plan. Menurut Bupati, DPRD tidak setuju, kami ke DPRD katanya Bupati tidak usulkan dan itu berlanjut tersu sampai tahun 2011, selalu diberikan jawabannya yang tidak pasti,” katanya.
Pelokila menjelaskan, ia dan rekan-rekannya telah menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan persoalan itu namun tidak ada titik terang hingga diproses di PHI Kupang yang memenangkan gugatan mereka.
“Kami mulai lapor ke Depnaker Kabupaten Kupang, Depnaker Provinsi NTT dan disana kami direkomendasikan untuk melayangkan gugatan ke PHI,” katanya.
Ia juga mengatakan, kini pihaknya tengah menyiapkan sita lelang aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kami harapkan agar Pemda Kabupaten Kupang selaku pemilik PD Kantong Semen agar memberikan perhatian kepada kami,” ujarnya.(REN/SP)