Site icon savanaparadise.com

Kadis Ruth Imbau Masyarakat Laporkan Kejadian Kekerasan Terhadap Anak

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Savanaparadise&comma; Kupang &&num;8211&semi; <&sol;strong>Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan&comma; Perlindungan Anak&comma; Pengendalian Penduduk&comma; Keluarga Berencana &lpar;DP3AP2KB&rpar; Provinsi NTT&comma; Ruth Diana Laiskodat&comma; menghimbau masyarakat NTT segera melapor jika menemukan adanya kejadian kekerasan terhadap anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Himbauan ini disampaikan Kadis Ruth saat tampil sebagai narasumber dalam acara K’tong Ba’omong produksi TVRI NTT&comma; dengan tema &OpenCurlyDoubleQuote;Penguatan Peran Masyarakat dalam Membentengi Anak dari Kekerasan”&comma; yang berlangsung di studio I TVRI NTT Kota Kupang pada Selasa&comma; 23 Juli 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Ruth&comma; masyarakat dapat melaporkan kejadian kekerasan anak kepada aparat penegak hukum ataupun lembaga perlindungan anak yang ada di kabupaten atau kota&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Seperti&comma; UPTD Perlindungan Perempuan dan anak&comma; Rumah Perempuan&comma; Rumah Harapan&comma; LBH APIK dan sebagainya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penting untuk melaporkan setiap kasus kekerasan anak agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan dan anak dapat mendapatkan perlindungan secara hukum&comma;&&num;8221&semi; kata Ruth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait upaya penanganan kekerasan terhadap anak&comma; Dinas P3PAP2KB NTT memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak &lpar;UPTD PPA&rpar; bersama-sama dengan rumah aman yang dinamakan Shelter dan berada di 9 kabupaten&sol;kota&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Berharap akan ada di seluruh kabupaten yang ada di NTT&period; Dalam hal ini korban kekerasan bisa langsung datang untuk melapor ke kantor&comma; atau Call Center Sahabat Perempuan dan Anak &lpar;SAPA&rpar; 129&comma; ada juga nomor WhatsApp 08111 129129&comma;&&num;8221&semi; ucapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT ini menegaskan bahwa laporan yang masuk ke UPTD PPA di kabupaten&sol;kota akan langsung ditangani tanpa memungut biaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT&comma; Veronika Atta&comma; mengatakan upaya penanganan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak selalu berkolaborasi dengan UPTD PPA&comma; LSM&comma; Yayasan Rumah Harapan GMIT hingga dengan aparatur penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika ada laporan kasus kekerasan&comma; maka LPA akan melakukan pendampingan kepada korban&comma; dengan memberi layanan konsultasi hukum&comma; adanya pendampingan dari psikolog sebagai bantuan pemulihan psikis korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Veronika&comma; menjadi pembimbing dimasa depan tidaklah mudah&comma; perlu menghapus budaya kekerasan dalam rumah tangga&comma; kekerasan seksual&comma; dengan mensosialisasikan berbagai regulasi terkait hak anak dan perlindungan anak agar tumbuh kesadaran bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Ata&comma; pemerintah&comma; lembaga pendidikan&comma; aparat penegak hukum&comma; tokoh agama&comma; dan media harus saling berkolaborasi membantu menentukan arah program-program yang mampu untuk mencegah kekerasan kepada perempuan dan anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan begitu kita semua dapat menghargai anak&comma; menciptakan keluarga dan lingkungan yang Ramah anak&comma;&&num;8221&semi; tandasnya&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version