Site icon savanaparadise.com

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah &lpar;Sekda&rpar; Kabupaten Ngada memicu perdebatan tiada akhir&period; Polemik ini juga mendapat perhatian dari kalangan para akademisi hingga para pakar dari berbagai Univeristas ternama di NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas PGRI NTT&comma; Dr Semuel Haning turut memberikan saran konstruktif atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT&comma; Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Ngada&comma; Raymundus Bena&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Semeul Haning mengatakan dalam perspektif hukum administrasi negara&comma; tindakan pejabat pemerintahan termasuk pelantikan pejabat daerah merupakan bagian dari tindakan administrasi yang dapat diuji secara hukum&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dasar tersebut kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan&period; Menurutnya tindakan Bupati Ngada melantik Sekda merupakan bagian dari kewenangan pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia merujuk pada Pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Bupati Ngada melantik Sekda itu sah secara hukum administrasi negara&comma;” kata Semuel Haning&comma; Senin&comma; 09&sol;03&sol;2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan pelantikan Sekda Ngada&comma; demikian Semuel&comma; maka forum yang tepat untuk menguji keputusan tersebut adalah melalui mekanisme peradilan tata usaha negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut Ia juga menilai polemik yang berkembang tidak perlu dibesar-besarkan karena sistem hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan Sekda tersebut&comma; silakan ajukan gugatan ke PTUN&period; Jangan membuat kegaduhan di ruang publik&comma;” kata Samuel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu Semuel mengingatkan agar pernyataan dari pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dan memicu konflik antara pemerintah daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah biasanya berkaitan dengan kasus pidana serius seperti korupsi&comma; narkotika&comma; terorisme&comma; makar&comma; atau apabila dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; jika persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap surat atau rekomendasi gubernur&comma; maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif&comma; bukan tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau hanya tidak mengindahkan rekomendasi Gubernur&comma; itu pelanggaran administratif&period; Hal seperti itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Semuel juga mengingatkan agar pejabat birokrasi tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kepala BKD jangan berbicara seolah-olah pelantikan itu tidak sah&comma; karena bisa memicu konflik antara Gubernur dan Bupati serta meresahkan masyarakat Ngada&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut ia menjelaskan&comma; apabila surat dari gubernur tidak direspons oleh bupati&comma; hal itu dalam hukum administrasi dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Surat dari gubernur seharusnya dibalas oleh bupati&period; Jika tidak dilakukan&comma; itu disebut tindakan faktual pasif dan bisa menjadi objek gugatan di PTUN&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait isu pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh Gubernur NTT&comma; menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri&comma; biasanya melalui rekomendasi gubernur&period; Jadi bukan gubernur yang langsung memberhentikan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan kembali bahwa polemik pelantikan Sekda Ngada lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan&comma; bukan persoalan pidana atau alasan untuk memberhentikan kepala daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; polemik yang berkembang justru berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten jika tidak disikapi secara bijak&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version