<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p>Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memicu perdebatan tiada akhir. Polemik ini juga mendapat perhatian dari kalangan para akademisi hingga para pakar dari berbagai Univeristas ternama di NTT.</p>
<p>Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas PGRI NTT, Dr Semuel Haning turut memberikan saran konstruktif atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Bupati Ngada, Raymundus Bena.</p>
<p>Semeul Haning mengatakan dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pejabat pemerintahan termasuk pelantikan pejabat daerah merupakan bagian dari tindakan administrasi yang dapat diuji secara hukum.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>Dasar tersebut kata dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya tindakan Bupati Ngada melantik Sekda merupakan bagian dari kewenangan pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.</p>
<p>Ia merujuk pada Pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>“Bupati Ngada melantik Sekda itu sah secara hukum administrasi negara,” kata Semuel Haning, Senin, 09/03/2026.</p>
<p>Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan pelantikan Sekda Ngada, demikian Semuel, maka forum yang tepat untuk menguji keputusan tersebut adalah melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.</p>
<p>Lebih lanjut Ia juga menilai polemik yang berkembang tidak perlu dibesar-besarkan karena sistem hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa administrasi.</p>
<p>&#8221; Kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pelantikan Sekda tersebut, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Jangan membuat kegaduhan di ruang publik,” kata Samuel.</p>
<p>Selain itu Semuel mengingatkan agar pernyataan dari pihak-pihak tertentu tidak memperkeruh situasi dan memicu konflik antara pemerintah daerah.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah biasanya berkaitan dengan kasus pidana serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, makar, atau apabila dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.</p>
<p>Menurutnya, jika persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap surat atau rekomendasi gubernur, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.</p>
<p>“Kalau hanya tidak mengindahkan rekomendasi Gubernur, itu pelanggaran administratif. Hal seperti itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi,” jelasnya.</p>
<p>Semuel juga mengingatkan agar pejabat birokrasi tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.</p>
<p>“Kepala BKD jangan berbicara seolah-olah pelantikan itu tidak sah, karena bisa memicu konflik antara Gubernur dan Bupati serta meresahkan masyarakat Ngada,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila surat dari gubernur tidak direspons oleh bupati, hal itu dalam hukum administrasi dapat dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif.</p>
<p>“Surat dari gubernur seharusnya dibalas oleh bupati. Jika tidak dilakukan, itu disebut tindakan faktual pasif dan bisa menjadi objek gugatan di PTUN,” ujarnya.</p>
<p>Terkait isu pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh Gubernur NTT, menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan gubernur.</p>
<p>“Pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, biasanya melalui rekomendasi gubernur. Jadi bukan gubernur yang langsung memberhentikan,” jelasnya.</p>
<p>Ia menegaskan kembali bahwa polemik pelantikan Sekda Ngada lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan persoalan pidana atau alasan untuk memberhentikan kepala daerah.</p>
<p>Menurutnya, polemik yang berkembang justru berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten jika tidak disikapi secara bijak.(SP)
</p>
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

