Jakarta, Savanaparadise.com,- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya resmi menjadi peserta Pemilu 2019. Kepastian ini setelah Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan .
Ketua PKPI NTT Yan Mboeik meminta kepada kader dan simpatisan serta calon anggota legislatif (Caleg) untuk persiapkan diri hadapi pemilu 2019 mendatang.
“Pada sidang tadi, seluruh gugatan PKPI dikabulkan PTUN,” kata Yan Mboeik yang menghubungi SP, Rabu, 11 April 2018.
Dengan dikabulkan putusan, kata dia, maka PKPI dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019, dan akan mendapat Nomor urut ke-20. “Walau gagal di Bawaslu, perjuangan kami diakbulkan PTUN,” ujarnya.
Dia berharap KPU segera menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. Sedangkan PKPI akan mrnindaklanjuti putusan ini dengan menggelar Rapat pimpinan nasional (Rapimnas).
Dengan diterimanya gugatan ini, maka dia berharap seluruh kader dan caleg untuk siapkan diri secara baik hadapi pemilu, sehingga bisa mengangkat martabat PKPI. “Caleg siapkan diri secara baik. Sehingga bisa angkat nama PKPI,” katanya.
PKPI menggugat KPU ke PTUN, setelah Bawaslu menolak gugatan PKPI, dan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu.(S13)