Kupang, Savanaparadise.com,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Mengabulkan Gugatan Penggugat PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson. dalam putusan tersebut majelis membatalkan berlakunya SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017.
Majelis juga membatalkan berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016. SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut , terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono.
Pasca keputusan itu, Hari Sudarno sudah megeluarkan surat keputusan ke KPU sebagai notifikasi kepada seluruh pihak perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“ Pak Hari Sudarno sudah mengeluarkan surat kepada KPU yang salah satu isinya adalah soal kepengurusan yang sah. Untuk NTT kepengurusannya yang lama dan tak berubah. Ketua Dewan Pimpinan Provinsinya masih pak Yan Mboik,” kata Wakil Ketua DPP PKPI NTT, Jefry unbanunaek kepada SP, Kamis,06/07 di Kupang.
Jefry mengatakan para pengurus PKPI se NTT tidak terpancing dengan gonjang-ganjing kepemimpian di tingkat Dewan pimpinan Nasional. Para pengurus partai saat ini kata Jefry lebih fokus untuk menghadapi Verifikasi oleh KPU serta tahapan pilkada yang sementara berjalan.
” NTT sampai saat ini fokus jalankan tugas partai dan menghadapi pileg, pilkada dan verifikasi. Siapapun ketua umum nya kami didaerah hanya konsentrasi jalankan agenda partai,” Kata Jerry yang juga anggota DPRD NTT.
Namu Jefry tidak menampik pengutus PKPI NTT Masih terdaftar di database parpol tingkat nasional yang dalam kepengurusan Hendropriyono.
” Pak Yan sebagai ketua provinsi masih solid untuk mempersiapkan agenda partai.Siapapun ketua umum kader adalah aset partai” kata Jerry.(SP)