Site icon savanaparadise.com

GMKI Waingapu Adakan Webinar Dengan Tema Kawin Tangkap Di Sumba dan Urgensi RUU PKS

Waingapu, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang waingapu melalui bidang aksi dan pelayanan yang membidangi sekretaris fungsi penguatan kapasitas perempuan, Rambu Babang Anakopi mengadakan webinar dengan menggangkat Tema: KAWIN TANGKAP DISUMBA DAN URGENSI RUUPKS. Webinar itu dilaksanakan, Kamis, (18/3/21) secara virtual.

Dalam webinar tersebut Kepala Bidang (Kabid)  aksi dan pelayanan, Ronailan Daku Larak selaku MC, sebelum membuka webinar menegaskan, sesunggunya kesetaraan adalah hal penting dalam pembangunan daerah, terlebih pada kaum perempuan yang selalu menjadi sasaran diskriminasi dalam lingkup keluarga ataupun masyarakat.

Pada Maret 2020 pernah terjadi kasus yang sangat memperihatinkan bahkan melingkupi dunia internasional yaitu “kawin tangkap”. Pada saat yang sama ada beberapa organisasi termasuk GMKI yang ikut memperjuangkan agar kasus serupa jangan terjadi lagi.

“Kawin tangkap sesuai pemahaman saya bukan suatu tradisi atau budaya orang sumba, yang di kenal dan dengar generasi ke generasi adalah “bawa lari” (palai ngandi) ini pun terjadi atas kesepakatan antara laki laki dan perempuan yang bersangkutan bukan pada pemaksaan seperti tangkap secara paksa”, kata Ronailan.

Dalam agenda kegiatan cabang terus kami kampanyekan kesetaran gender serta peran perempuan di negeri ini terkusus di tanah Sumba. “Karena saat ini yang selalu menghantui pemikiran saya adalah dunia akan genap apabila perempuan berperan”, ujarnya.

Ronailan membeberkan tepatnya tanggal 16 Maret 2021 terjadi lagi kekerasan di Kabupaten Sumba Tengah, Desa Pondok, kampung rita tepatnya jam 5 subu, kekerasan yang tidak manusiawi yaitu kawin tangkap merupakan tindakan sangat memperihatinkan bahwa seolah olah sama sekali tidak menganggap harkat dan martabat perempuan dengan modus sebagai budaya dan tradisi orang Sumba yang semestinya bukan budaya atau adat itu sendiri.

Mirisnya yang selalu menjadi sasaran dan koban yaitu mereka ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tetapi di patahkan oleh oknum yang ingin memenuhi hasrat keinginan daging.

Padahal, jelas Ronailan UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, (pasal 28D ayat 1).

“Semestinya kita harus wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti bunyi Pasal 28J ayat 1 yang mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”, jelasnya

Dan UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 32 tahun 2002 telah jelas bahwa perempuan harus di lindungi dan di jamin kemerdekaannya sebagai warga di bumi pertiwi ini.

Pada momentum ini, tegas Ronailan perangkat negara dalam hal ini pemerintah , ormas,lembaga lain nya agar bekerja sama memperjuangkan hak mereka yang lemah atau yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi yang masih terjadi hingga saat ini.

“Sekali lagi mari kita wujudkan keadilan, kesejahteraan, kedamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan di indonesia berdasarkan kasih”, pintanya.

Ketua BPC GMKI Cabang Waingapu, Diki Waradoi dalam sambutannya mengatakan “mata kada riki mbaha eti” artinya antara laki-laki dan perempuan saling mencintai itu tetap menjunjung tinggi kebahagian tanpa harus ada tekanan. Dan kita sebagai kaum laki-laki harus mengakui bahwa prempuan diciptakan dari tulang rusak laki-laki.

GMKI Waingapu dari beberapa bulan lalu sudah melakukan komunikasi dan bekerja sama dengan setiap stackholders. “Barusan juga saya dapat kontak dari Perwati, kelompok yang memperjuangkan hak prempuan dan besok akan melakukan audensi dengan Bupati Sumba Tengah”, tuturnya.

Menurutnya ada penyampaian-penyampaian strategi yang kita lakukan kedepan, GMKI Waingapu butuh kerja sama setiap stackholders karena memperjuang ini tidak segampang membalik telapak tangan.

“Mari kita terus bersama-sama, mari terus menggangap prempuan sebagai tuluk laki-laki, kita menolak budaya-budaya yang tidak sesuai dengan HAM, negara hadir bukan untuk menghapus budaya Sumba, tetapi negara hadir untuk menghapus praktik-praktik yang tidak manusiawi”, ajaknya

Noldi deru peta kapelbid or masa bakti 2019-2020 sebagai moderator untuk memandu diskusi webinar berlangsung, dan beliau sangat sepakat menolak praktek kawin tangkap yang sangat tidak manusiawi dan segara di sahkan RUUPKS

Ketua GAMKI Sumba Tengah, Hendrik Hambur Mambabu, S. IP menanggapi terkait praktek kawin tangkap di Sumba dan Ia menolak dengan tegas segala praktek kawin tangkap. Dirinya mengatakan akan bekerja sama dengan Lembaga Gereja, Pemda Sumba Tengah, Pemerhati Perempuan, dan Tokoh-tokoh masyarakat untuk mencegah agar praktek-praktek seperti ini tidak terjadi lagi.

Diakhir diskusi, Ketua GAMKI Sumba Tengah menyampaikan bahwa kita harus berani jujur mengakuinya apapun keberadaan tradisi yang dimiliki masing-masing wilayah karena hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekayaan yang di wariskan oleh nenek moyang.

Namun melihat dan menelusuri beberapa kejadian kawin tangkap yang terjadi akhir-akhir ini, kata dia selayaknya hal ini kita bersepakat untuk tinggalkan atau dihilangkan karena tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai tradisi yang sesungguhnya dan disisi lain bahwa tradisi ini adanya sebuah sikap pemaksaan kehendak seorang perempuan untuk tunduk kepada kehendak seorang laki-laki.

Ketua GAMKI Sumba Tengah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua GMKI bersama jajaran BPC dan pada khususnya di Bidang AKSPEL yang sudah percayakan untuk membawa materi diskusi ini serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda, Tokoh Adat, Lembaga Gereja, Tokoh Pemuda dan Organisasi Mahasiswa lainnya, Organisasi kepemudaan yang sudah menyatakan sikapnya untuk menghilangkan praktek kawin tangkap.

Pembawa materi urgensi RUU PKS pada saat webinar, Kaka Yowanda mengatakan RUU PKS yang sudah masuk prolegnas di DPR RI perlu disahkan dasar sehingga menjadi dasar hukum dalam implementasi penanganan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempaun.

Adapun unsur-unsur hukum yang tertuang dalam RUUPKS, pasal 17 di RUUPKS “kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan” jelas Yowanda

Karena itu, Yowanda mendorong agar RUU PKS harus segera di sahkan supaya praktek-praktek kawin tangkap tidak terjadi lagi khususnya di Sumba.

Selain itu Yowanda juga mendorong agar harus adanya pendekatan, edukasi-edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa praktek-praktek kawin tangkap tidaklah manusiawi karena di situ ada perampasan hak terhadap korban.

“Saya mendorong agar dilakukan pendekatan-pendekatan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir segala praktek kawin tangkap”, pintanya.

Penulis: Umbu Sorung

Exit mobile version