Site icon savanaparadise.com

GERTAK Flotim Adukan Kasie Pidsus Kejari Larantuka

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Gerakan Rakyat Anti Korupsi &lpar;GERTAK&rpar; Flotim mengadukan Kepala Seksi &lpar;Kasie&rpar; Pidana Khusus &lpar;Pidsus&rpar; Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Larantuka Avi Yuanto&comma; SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi &lpar;Kajati&rpar; NTT lantaran kinerjanya yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar &lpar;pungli&rpar; di kabupaten Flotim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengaduan itu disampaikan oleh Ketua Divisi Kajian dan Startegi GERTAK Flotim Ola Mangu Kanisius&comma; SH kepada Kejati NTT melalui staf piket Kejati NTT Netty di Kantor Kejati NTT&comma; Kamis &lpar;14&sol;11&sol;2013&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Dalam surat pengaduan yang copyannya diterima wartawan&comma; dijelaskan&comma; penanganan kasus dugaan pungli oleh Kejari Larantuka sejak dilaporkan oleh GERTAK Flotim pada tanggal 1 Agustus 2012 terkesan berjalan lamban&period; Dijelaskan&comma; hingga saat ini Kejari Larantuka belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Kupang&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p> Kejari Larantuka&comma; lanjut GERTAK Flotim baru menetapkaan Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa &lpar;BPMD PD&rpar; Ramli Lamanepa&comma; S&period;Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pada akhir bulan agustus tahun 2013&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Pada tanggal 22 Oktober 2013 Kepala Kejaksaan Tinggi &lpar;Kajati&rpar; NTT memerintahkan Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur &lpar;Flotim&rpar; Yoseph Lagadoni Herin&comma; S&period;Sos&comma;” jelas GERTAK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut GERTAK&comma; adapun indikasi yang menunjukan kinerja Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan pungli&comma; diantaranya&comma; pemeriksaan Bupati Flotim Yoseph Lagadoni Herin&comma; S&period;Sos dalam kaitan dengan kasus dugaaan pungli sempat tertunda dari jadwal yang ditetapkan oleh Kejari Larantuka pada tanggal 28 Oktober 2013&period; Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH dalam keterangan yang dilansir Harian Victory News Selasa 29&sol;10&sol;2013 bahwa penundaan tersebut dikarenakan masih menunggu izin dari Gubernur NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p> &OpenCurlyDoubleQuote;Hal ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli&period; Oleh karena tidak ada satu dasar hukum pun yang mengatur pemeriksaaan Kepala Daerah setingkat Bupati&sol;Walikota harus disertai izin dari Gubernur&comma;” tulis GERTAK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; menurut GERTAK&comma; kterangan Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH sebagaimana dilansir Harian Victory News Selasa 29&sol;10&sol;2013 hlm&period; 14 bahwa walaupun belum memeriksa Bupati Flotim&comma; jaksa penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus pungli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut GERTAK&comma; keterangan demikian kontradiktif apabila dihubungkan dengan keterangan Pelaksana Tugas &lpar;Plt&rpar; Kasie Pidsus Bambang Supryanto&comma; S&period;H yang dilansir Harian Victory News Sabtu 28&sol;10&sol;2013 hlm&period; 13 bahwa ada indikasi keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli yang diketahui melalui surat pengantar pengajuan proposal yang tertera tanda tangan atas nama Bupati Flotim Yoseph Lagadoni Herin&comma; S&period;Sos dan keterangan dari tersangka kasus dugaan pungli Ramli Lamanepa&comma; S&period;Sos&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Hal ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli&comma; kuat dugaan ada upaya untuk mengaburkan keterlibatan dan peran Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli&comma;” demikian GERTAK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ditambahkan GERTAK&comma; pada tanggal 25 Oktober 2013&comma; GERTAK melalui surat bernomor 11&sol;GERTAK-FLOTIM&sol;X&sol;2013 mengajukan informasi tambahan berupa keterangan petunjuk dari Ajis Begu Tokan mengenai keterlibatan dan peran Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli&period; Namun Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH sebagaimana dilansir Harian Victory News Selasa 29&sol;10&sol;2013 hlm&period; 14 terkesan mengabaikan informasi tambahan yang diajukan&comma; dengan alasan bahwa untuk menjadi saksi harus melihat langsung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ini menunjukan bahwa Kasie Pidsus Avi Yuanto&comma; SH tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungli&period; Oleh karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65&sol;PUU-VIII&sol;2010 atas pengujian KUHAP&comma; pengertian saksi mengalami perluasan menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan&comma; penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri&comma; ia lihat sendiri dan ia alami sendiri&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat&comma; mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana&comma; melainkan pada relevansi keterangan&sol;kesaksian dengan perkara pidana yang sedang diproses&period; Untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang sedang diproses&comma; tidak dapat serta merta dinilai sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa&comma;” jelas GERTAK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan uraian itu&comma; GERTAK meminta Kajati NTT untuk memberikan peringatan keras terhadap Kasie Pidsus Kejari Larantuka Avi Yuanto&comma; SH dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menegakan profesionalitas aparat Kejari Larantuka dalam penuntasan kasus dugaan pungli serta penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan pejabat publik&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengaduan kami ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Flores Timur&comma;” tulis GERTAK yang surat tembusannya diberikan juga kepada Jaksa Agung RI&comma; ketua dan anggota Komisi Kejaksaan serta pers dan media masa&period;&lpar;Ren&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version