Site icon savanaparadise.com

Gelar RDP, Komisi III Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Sentralistik Bagi Nakes

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  Dinas teknis dan Satgas Covid-19 Kabupaten Ende di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Rabu, (17/2). Dinas teknis yang hadir diantara, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, selain itu hadir juga dalam RDP antara lain, BLUD RSUD Ende, BPBD, P3A, Satpol PP, Kesbangpolinmas, BKD dan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ende.

RDP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Vinsen Sangu. RDP berjalan alot dan aman, setiap Peserta yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan seluruh kerja-kerja, baik hambatan, tantangan, dan upaya yang akan dilakukan kedepannya dalam upaya penangan Covid-19.

Saat RDP berlangsung, sejumlah anggota Komisi III DPRD Ende menyoroti beberapa persolan yang muncul ditengah masyarakat, dalam penangan kasus Covid-19. Seperti yang dikemukan oleh anggota DPRD dari partai Golkar, Ambros Reda.

Ambros Reda meminta pihak RSUD menjelaskan secara detail soal penangan pasien yang meninggal akibat Covid-19. “Saya minta Ibu Dokter bisa menjelaskan terkait protap bagi pasien yang meninggal” Pintanya.

Selain itu, Ambros Reda juga menyoroti soal persedian ventilator di ruang isolasi sangat terbatas. “Bagaimana Ibu Dokter, semisalnya pasien yang dirawat di ruang isolasi lebih dari 2 orang, sedangkan ventilator cuman 2”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Ende dari partai Demokrat, Mahamud Djegha meminta agar Satuan Gugus Tugas harus terus melakukan sosialisasi secara masif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Minimalnya setiap kebijakan baru, aturan terbaru, revisi UU terbaru perlu dijelaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu dan sadar tentang dampak dari Covid-19”, kata Mahamud.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya diikuti dengan sosialisasi secara masif oleh Satgas Kabupaten Ende, sehingga perubahan peraturan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat.

“Banyak peraturan yang direvisi oleh Kementerian Kesehatan, tidak disosialisasikan secara baik oleh Satgas kepada masyarakat,” katanya.

Rekomendasi Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Ende

Sebelum RDP usai, setelah menyimak dan mendengar penyampaian dari dinas teknis, Tim Satgas lainnya, dan juga catatan kritis dari anggota komisi III. Sesudahnya Ketua Komisi III kemudian memenjelaskan hasil rekomendasi dari komisi III.

Vinsen Sangu mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Satgas bahwa Kabupaten Ende terkonfirmasi sebanyak 454 jiwa positif covid 19, tercatat sebanyak 10 orang meninggal dunia. Karena itu kata Vinsen, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atas upaya yang telah dan sedang dilakukan dalam penanggulangan covid 19.

Vinsen menjelaskan, terbentuknya satgas gugus tugas penanggulangan covid 19, selain menjawabi amanat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, namun lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 di Kabupaten Ende dan untuk memudahkan koordinasi, komando dan pelaksaannya.

Atas kerja-kerja tersebut, lanjutnya, dipandang perlu memberikan perhatian serius sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi covid 19 di Kabupaten Ende agar dapat berjalan terrencana, sistematis dan terarah. Proses dan tahapan ini penting, agar tujuann utama dari penanggulangan bencana yakni menyelamatkan nyawa dan mengantarkan daerah tangguh terhadap ancaman bencana, dapat diwujudnyatakan.

Ia mengatakan Forum Rapat Dengar Pendapat, memberikan catatan kritis atas pelaksanaan penanganan pandemi covid 19 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui satgas gugus tugas, diantaranya:

Mantan Ketua GMNI ini mengibaratkan seperti atap rumah yang bocor, kita masih fokus membersihkan lantai yang kotor, lupa memberikan perhatian pada atap yang bocor. idealnya, masalah di hulu harus serius diselesaikan agar tidak menumpuk di hilir.

Oleh karena itu, Jelas politisi PDIP ini, forum Rapat Dengar Pendapat, memberikan perhatian secara khusus pada beberapa aspek diantaranya :

Pertama : aspek Kelembagaan, keberadaan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 di tingkat kabupaten, belum dikuatkan oleh struktur penanganan covid 19 di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan masih lemah pelibatan LSM dan komunitas-komunitas strategis lainnya yang peduli dengan upaya penanganan covid 19.

Kedua : aspek Pengetahuan dan Sumber Daya Manusia, baik orang berpendidikan tinggi maupun pendidikan rendah, baik golongan masyarakat menengah ke atas maupun masyarakat menengah kebawah khususnya masyarakat di desa dan kampung-kampung, pengetahuan terkait 5M, 3T dan vaksinasi masih sangat terbatas, bahkan bias pemahaman akan wabah covid 19 dan penanganannya menjadi menu harian.

Ketiga : aspek ketersediaan, keselamatan Tenaga kerja kesehatan dan Fasilitas Kesehatan, ketiadaan laboratorium, keterbatasan anti gen dan PCR, tidak sentralistik tenaga medis yang menangani pasien covid 19; dan

Keempat : aspek Kebijakan Daerah, belum ada Rencana Aksi Daerah, Rencana Contejensi dan Rencana Operasi penanggulangan covid 19 di Kabupaten Ende.

Dalam Konteks penanggulangan bencana pandemi covid 19, kata Ketua Komisi III ini,  keempat aspek tersebut penting dilaksanakan secara bersama dan seimbang, agar Kabupaten Ende bebas dari wabah pandemi covid 19 dan masyarakatnya tangguh hadapi ancaman bencana non alam tersebut.

Karena itu, mencermati alur dinamika proses dan materi Rapat Dengar Pendapat, kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti, diantaranya :

  1. Pemerintah daerah diminta untuk penguatan kelembagaan penanggulangan covid 19 secara terstruktur, sistematis dan terarah mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa hingga RT/RW, yang dilengkapi dengan peran, tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing tingkatan secara jelas dan detail.
  2. Pemerintah diminta untuk meningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi masyarakat melalui sosialisasi dan mobilisasi pengetahuan yang terencana dan tersistematis baik pengetahuan terkait wabah pandemi covid 19 maupun kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya terkait penanganan pandemi covid 19 dimaksud.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten Ende diminta membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mendapatkan alat tes PCR, dan mengadakan laboratorium tes PCR, serta menyediakan tenaga operasionalnya yang terlatih.
  4. Pemerintah diminta untuk responsif terhadap dinamika dan polemik yang terjadi ditengah masyarakat atas penanganan covid 19, dan menjelaskan secara transparan kepada publik agar keamanan, ketenteraman, kedamaian, kesimpang-siuran informasi dan rendahnya kepercayaan publik kepada pemerintah atas langkah-langkah yang ditangani segera diatasi.
  5. Pemerintah diminta untuk segera menyusun dokumen kebijakan daerah sebagai panduan pelaksanaan dan operasional dalam penanggulangan wabah pandemi covid 19 di kabupaten Ende, diantaranya Rencana Aksi Daerah, Rencana Contejensi dan Rencana Operasi penanggulangan Civid 19
  6. Pemerintah diminta untuk mererapkan kebijakan sentralistik terhadap para petugas medis baik dokter maupun perawat yang menangani khusus pasien covid selama masa penanganan pasien covid 19.
  7. Pemerintah diminta untuk mengadakan rapit anti gen dan mendistribusikan secara merata kepada semua puskesmas yang ada di Kabupaten Ende
  8. Pemerintah diminta untuk terus memperhatikan peningkatan kapasitas dan keterampilan bagi tenaga kesehatan baik yang ada di puskesmas maupun di Rumah Sakit serta memberikan insentif yang layak bagi para tenaga kesehatan
  9. Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian terhadap peningkatan fasilitas unit donor darah PMI Ende agar bisa ikut melangsungkan kegiatna donor darah plasma konvalesen sebagai alternatif percepatan penanganan pasien covid 19
  10. Pemerintah diminta perlu memperhatikan aspek ritus keagamaan Dalam penanganan jenasah pasien covid 19, sebagaimana diperkenankan oleh SOP penanganan jenasah covid 19.
  11. Pemerintah daerah diminta untuk segera memproses dan melantik kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dan kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende
  12. Pemerintah diminta membangun sistem data base yang valid dan berkualitas seperti data masyarakat rawan sosial, data penyebaran dan penanganan covid 19.

“Demikian buah pikiran dan rekomendasi politik Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama mitra terkait. Besar harapan kami, kiranya rekomendasi ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”, Tutupnya

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version