Site icon savanaparadise.com

Gelapkan Uang Rp 5 M, Karyawan KSP Nasari diciduk Polisi

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><img class&equals;"aligncenter size-full wp-image-252037" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;www&period;savanaparadise&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2016&sol;09&sol;kadiv&period;jpg" alt&equals;"kadiv" width&equals;"700" height&equals;"525" &sol;> &NewLine; &NewLine;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-<&sol;strong>  Karyawati Koperasi Simpan Pinjam &lpar;KSP&rpar; Nasari&comma; MGK diciduk aparat Polda NTT karena menggelapkan uang Nasabah sebanyak Rp&period; 5 M&period; tak hanya uang 44 nasabah yang digelapkan&comma; MGK juga memalsukan tanda tangan tiga Pimpinan KSP Nasari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penggelapan dan pemalsuan surat itu terjadi setelah laporan pada 12 Juli 2016 dimana yang menjadi korban disini adalah Koperasi Nasari Kupang&period; Tersangka MGK ini menghimpun dana sebanyak Rp 5 miliar lebih dari 44 nasabah&comma; namun dananya tidak disetorkan kepada koperasi tapi dia gunakan sendiri secara pribadi&comma;” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT&comma; Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisari Besar Jules Abraham Abast kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT&comma; Kamis &lpar;29&sol;9&sol;2016&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dijelaskannya Dari total dana Rp 5 miliar itu lanjut Yudi&comma; pelaku hanya mampu mengembalikan uang Rp 500 juta lebih&comma; sehingga total kerugian pihak koperasi mencapai Rp 4&comma;5 miliar&period; Uang hasil penggelapan itu dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki air dan dua sepeda motor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>proses pengumpulan dana dari  44 korban nasabah ini mulai berjalan sejak tahun 2012 hingga Bulan Juni 2016&period; Perbuatan pelaku mulai terungkap oleh pihak Koperasi Nasari&comma; ketika para nasabah mendatangi kantor  untuk melakukan klarifikasi terkait tabungan jatuh tempo atau deposit&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saat nasabah datang klarifikasi ke Nasari&comma; ternyata nama mereka tidak tercatat&comma; sehingga pihak Nasari kemudian langsung melaporkan ke Polda NTT&comma; dan kita selanjutnya lakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangannya dan kita temukan 44 nasabah dengan berkas seperti ini&period; Nah sebagian berkas ini dikerjakan di rumah menggunakan laptop dan printer&comma;”jelas Yudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun 44 nasabah yang menjadi korban adalah mulai dari karyawan swasta&comma; Pegawai Negeri Sipil&comma; hingga pejabat&period; Dana yang dikumpulkan oleh pelaku&comma; bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bundle surat pinjaman back to back&comma; satu bundel berkas tabungan simaster&comma; satu bundel berkas simpanan deposito&comma; satu unit mobil tangki&comma; dua unit sepeda motor&comma; satu unit laptop dan printer&period;”Atas perbuatannya itu&comma; pelaku bakal terancam hukuman empat tahun penjara&comma;”ucapnya&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version