Site icon savanaparadise.com

GAMKI Sumba Tengah Pertanyakan Soal AMDAL dan Studi Kelayakan Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Waibakul&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Dewan Pimpinan Cabang &lpar;DPC&rpar; Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia &lpar;GAMKI&rpar; Kabupaten Sumba Tengah pertanyakan soal AMDAL dan studi kelayakan pembangunan Incenerator Limba B3 yang dinilai tertutup dan tidak transparan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>GAMKI juga meminta Pemda dan DPRD harus terbuka terkait AMDAL dan Studi kelayakan Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana&comma; Kecamatan Mamboro&comma; Kabupaten Sumba Tengah kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi GAMKI Sumba Tengah&comma; Asra Bulla Junga Jara&comma; kepada savanaparadise&period;com&comma; Rabu &lpar;15&sol;9&sol;21&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dirinya juga menilai pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana terkesan berjalan senyap saja tanpa melalui prosedur pengkajian yang matang dan sosialisasi kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jika merujuk pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal&semi; UKL-UPL&semi; atau SPPL&period; Namun hal tersebut tidak dipenuhi terlebih dahulu dalam pembangunan Inceniator yang dibangun di Desa Cendana&period; Oleh karena itu&comma; kami anak muda GAMKI tetap meminta AMDAL terlebih dahulu dikeluarkan&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut Bung Asra&comma; sapaan akrabnya menegaskan&comma; dalam upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup&comma; maka terkait dengan rencana Pembangunan Incenerator Limba B3 di Desa Cendana Kecamatan Mamboro perluh dihentikan pekerjaannya apabilah AMDAL belum dimiliki&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebab mulai dari AMDAL serta Studi kelayakan tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Cendana maupun secara terbuka oleh pemerintah dan DPRD&period; Fakta lain yang terjadi dilapangan mala pembangunan terlebih dahulu dibangun baru sosialisasi dilakukan&period; Maka hemat kami&comma; jika saja masyarakat tidak mempertanyakan terkait pembangunan Incenerator Limba B3&period; Bisa saja DLHK Provinsi NTT bersama DLH dan UPTD KPH serta DPRD Kabupaten Sumba Tengah Komisi III tidak melakukan sosialisasi tepatnya pada Jumat &lpar;03&sol;09&sol;2021&rpar; di Kantor Desa Cendana&&num;8221&semi;&comma; tegasnya<&sol;p>&NewLine;<p>Bung Asra menambahkan&comma; dilain sisi kami ingin kembali menegaskan kepada Pemda dan DPRD supaya lebih jelih melihat persoalan ini bukan saja pada dampak positifnya&comma; tapi seharusnya juga dipertimbangkan dampak negatifnya terhadap masyarakat sekitar kawasan pembangunan Incenerator Limba B3&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebab kata Asra&comma; dalam sosialisasi yang dihadiri oleh DLHK Provinsi NTT di kantor Desa Cendana pada waktu itu&comma; terkesan hanya ingin meredam suasana karena masayarakat cendana sudah terlebih dahulu menolak pembangunan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dimana dalam sosialisasi DLHK Provinsi&comma; DLH dan UPTD KPH serta DPRD dari komisi III Kabupaten Sumba Tengah di Kantor Desa Cendana bersama masyarakat tidak disampaikan terkait AMDAL serta studi kelayakannya terhadap masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Malah&comma; sambung Bung Asra argument yang dibangun saat itu adalah AMDALnya sedang diproses&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Argumentasi yang disampaikan pada saat itu menandakan bahwa pembangunan itu terkesan tidak melakukan studi kelayakan yang matang sebelum dibangun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena faktanya sampai sekarang pembangunan sudah hampir 90 persen gedungnya sudah jadi&comma; tapi AMDALnya belum juga ada&period;&comma;” tambahnya<&sol;p>&NewLine;<p>Bung Asra menjelaskan&comma; fakta yang terjadi dilapangan&comma; lokasi pembangunan Incenerator Limba B3 sudah dipagari oleh masyarakat Desa Cendana bersama tokoh adat sebagai bentuk protes penolakan terhadap pembangunan Incenerator tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kata Dia&comma; hal ini juga seharusnya dipertimbangkan oleh DPRD sebagai wakil rakyat&comma; sebab aspirasi masyarakat juga perluh didengarkan sebagai evaluasi bersama&period; Namun hingga saat sekarang DPRD belum menyampaikan informasi kepada publik terkait pemagaran lokasi tersebut oleh masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apalagi menurut informasi yang kami himpun dilapangan masyarakat Desa Cendana setelah pasca selesai sosialisasi dari DLHK Provinsi NTT pada tanggal 03&sol;09&sol;2021&period; Masyarakat Desa Cendana pun telah melayangkan surat keberatan pembangunan Incenerator Limba B3 kepada DPRD Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 06&sol;09&sol;2021&period; Hal ini sebagai bukti nyata masyarakat setempat pun tidak menerima pembangunan tesebut tetap dilanjutkan&comma;&&num;8221&semi; jelasnya<&sol;p>&NewLine;<p>Bung Asra juga meminta DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan Incenerator Limba B3 tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun pada kenyataan&comma; kata Bung Asra&comma; sampai sekarang dari rapat komisi DPRD pada tanggal 06&sol;08&sol;2021 hingga DPRD turun survey lokasi pada tanggal 09&sol;08&sol;2021 dan sampai pada tahap sosialisasi yang dihadiri oleh komisi III DPRD pada tanggal 03&sol;09&sol;2021 belum memberikan tanggapan serius tentang poin-poin keberatan masyarakat kepada publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;DPRD terkesan mendukung kebijakan pembangunan itu dengan melupakan aspirasi masyarakat yang menolak&&num;8221&semi;&comma; imbunya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seharusnya&comma; jelasnya&comma; DPRD meminta Pemda Sumba Tengah untuk menghentikan pembangunan Incenerator Limba B3 tersebut karena belum memiliki AMDAL serta studi kelayakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apalagi&comma; jelas dia&comma; dengan bersuratnya masyarakat cendana&comma; tokoh adat dan pemuda cendana ke DPRD terkait keberatan pembangunan tersebut dan seharusnya DPRD dan Pemda benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan pembanguan Incenirator tanpa melupakan aspirasi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bung Asra juga mengharapkan&comma; DPRD Kabupaten Sumba Tengah bisa membuka ruang diskusi bersama Pemda dan melibatkan masyarakat terkait keberatan-keberatan yang disampaikan masyarakat Desa cendana melalui surat keberatan kepada DPRD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Harapan terbesar saat sekarang adalah ditangan DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi control dan pengawasan terhadap kerja pemerintahan dalam hal ini pembangunan Incenerator Limba B3 supaya bisa sama-sama dengan masyarakat mengawasi akan AMDAL serta studi kelayakan agar dibuka ke publik oleh penyelenggara proyek&period; Jangan sampai DPRD sebagai fungsi pengawasan terkesan sebagai pengambil kebijakan&&num;8221&semi;&comma; pungkasnya<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Umbu Sorung<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version