Site icon savanaparadise.com

Ekowisata Jadi Magnet Wisata Flores

pantai koka/Foto Fidel Nogor

Indonesian Ecotourism Network (Indecon), organisasi nirlaba yang bergerak dalam pengembangan dan promosi ekowisata, pengembangan kapasitas dan produk ekowisata di Indonesia, Rabu (20/5/2015) mengadakan pertemuan bersama para stakeholders pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Pertemuan ini dalam rangka membangun sinergitas pengembangan kepariwisatan desa yang berkelanjutan yang mana ekowisata menjadi motor penggerak untuk konservasi lingkungan alam, peninggalan sejarah, dan pengetahuan tradisional dari masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui perluasan peluang kerja baru dan peningkatan pendapatan masyarakat lokal.

Direktur Eksekutif Indecon, Ary S. Suhandi memaparkan, kekayaan sumber daya alam, bentang alam, sejarah dan budaya yang lestari, akan menjadikan pariwisata sebagai salah satu kegiatan ekonomi prioritas bagi pulau Flores. Pengembangan pariwisata berkelanjutan menjadi dasar utama dalam mengembangkan pariwisata Flores, dalam upaya meningkatkan ekonomi lokal, peluang kerja dan pendapatan masyarakat dari sector pariwisata.

Beberapa desa wisata yang kini didampingi oleh program Innovative Indigenous Flores Ecotourism for Sustainable Trade (INFEST) di Manggarai Barat khususnya yakni meliputi Desa Liang Ndara di kampungCecer, Kecamatan Sano Nggoang, Desa Cunca Wulang diKecamatan Mbeliling dan masarakat adat Tado di Desa Nampar Macing dan Golo Leleng di Kecamatan Sano Nggoang.

Dikatakan, pada umumnya para wisatawan berkunjung ke suatu wilayah atau obyek wisata karena ingin mencari pengalaman baru, menikmati langsung keindahan alam yang mempesona, mengamati satwa liar, melihat langsung kebudayaan tradisional yang masih hidup, maka menejemen pengelolaan kepariwisataan perlu terus ditingkatkan.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan dan untuk menciptakan suatu model pengelolaan kepariwisataan yang berkelanjutan maka ekowisata merupakan pilihan yang sangat tepat dan strategis untuk digalakkan.

Untuk itu pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat harus menjadi misi utama dalam pengembangan kepariwisataan ke depan. Prinsip pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat ini agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan pariwisata dan dapat menikmati langsung keuntungan dari pariwisata sesuai dengan kapasitasnya. Namun, pariwisata sangat bergantung pada kualitas sumber daya alam, kebudayaan dan peninggalan sejarah, kekayaan keanekaragaman hayati dan budaya, pengetahuan tradisional masyarakat merupakan daya tarik utama maka semua kekayaan tersebut perlu dijaga agar kualitas daya tarik tetap terjamin baik.

Untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat maka pemanfatan sumber daya desa perlu dilakukan secara optimal, membangun sikap gotong royong sebagai basis semangat membangun, bermusyawarah sebagai basis menyelesaikan masalah, upaya membangun rasa bangga masyarakat, membangun keharmonisan hidup bersama serta mendistribusikan manfaat dari kegiatan pariwisata seluas mungkin keseluruh desa.
Selain itu perlu menyelaraskan antara kegiatan pariwisata dan kegiatan sehari-hari masyarakat serta tetap menjaga kelestarian alam. Karena, daya tarik utama sebut Suhadi adalah hal yang paling dicari oleh para wisatawan ketika berkunjung. “Semakin unik daya tarik, semakin tinggi daya jual dari desa tersebut,”katanya.
Ary S. Suhandi juga menjelaskan, Indecon telah merancang dan menetapkan pulau Flores sebagai magnet pariwisata dalam koridor utama pariwisata Flores yakni Taman Nasional Komodo dengan binatang purba Komodo di Manggarai Barat dan danau Tri Warna Kelimutu di Ende sebagai ikon pariwisata Flores.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Manggarai Barat, Theodorus Suhardi menyatakan, pemerintah telah melahirkan beberapa produk regulasi yang bertujuan mengatur pengelolaan kepariwisataan ke depan. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2009 ada 13 jenis usaha pariwisata yang wajib mendapatkan ijin usaha dari pemerintah daerah yakni antara lain usaha daya tarik wisata dan budaya, usaha kawasan wisata dengan luas tertentu, usaha jasa wisata transportasi bukan angkutan regular atau umum, usaha perjalanan wisata, biro atau agen perjalanan, usaha jasa makan dan minum, restaurant dan kuliner, hiburan dan rekreasi, bup, diskotik, karaoke dan lain-lain, penyelenggara intensif, konferensi, meeting, usaha jasa informasi center, wisata tirta (diving, snorkeling), usaha spark (tempat pijat, pijat tradisional dan lain-lain). Pemerintah juga sedang membentuk sebuah badan promosi pariwisata daerah (BPPD) yang terdiri dari perwakilan stakeholders pariwisata. Badan promosi ini akan bertugas untuk mempromosikan pariwisata Flores khususnya Manggarai Barat ke dunia internasional dan lokal.

Pemerintah juga sedang merancang pengelolaan pulau-pulau kecil yang terletak di luar kawasan Taman Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata. Pemerintah kini sedang mendata semua kapal wisata yang berlabuh atau yang datang ke perairan Labuan Bajo.

“Sudah ada sebanyak 151 kapal yang sudah kita daftar dan sudah kita klasifikasi sesuai dengan kapasitas dan semua fasilitas yang dimiliki seperti kapal yang menyediakan tempat hiburan, penginapan, diving dan lain-lain,”ujarnya.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) cabang Manggarai Barat, Silvester Wanggel menyoroti jual beli tanah sebagai alah satu penghambat investasi. Ia menyebutkan sedikitnya ada dua tipe investor yang berinvestasi di wilayah ini yakni investor yang benar-benar mau membangun dan investor spekulan.
Investor yang benar-benar mau membangun yakni investor yang setelah membeli tanah langsung membangun sesuatu atau berusaha sesuatu di atas tanah itu, sebaliknya investor spekulan yakni investor yang membeli tanah tapi dibiarkan untuk jangka waktu yang lama sambil menunggu harga yang tinggi untuk dilepaskan kepada pihak lain.

“Investor model ini sangat menghambat pengembangan kepariwisataan di daerah ini. Kita minta ketegasan dari pemerintah untuk membuat Perda yang mengatur soal tanah. Misalnya, tanah-tanah yang tidak segera dibangun dalam jangka waktu tertentu harus diambilalih oleh pemerintah atau pajak tanah perlu dinaikkan setinggi-tingginya,”sarannya.

Selain itu Kepala Desa Nampar Mancing, Zakarias Sudirman menyoroti perihal memahaman antara desa wisata dan pariwisata desa karena perbedaan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap desa-desa yang tidak masuk kategori desa wisata. Padahal, semua desa memiliki beragam daya tarik masing-masing sesuai dengan karakteristik alam, social dan budayanya. (Vinsen Patno/42na)

Exit mobile version